Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 10 Mei 2021 | 07:38 WIB
ILUSTRASI-Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]

SuaraBatam.id - Petugas Pelabuhan Ferry Batam Centre berhasil meringkus tiga WNI yang kedapatan membawa surat PCR palsu saat hendak menyeberang ke Singapura pada Minggu (9/5/2021).

Disampaikan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny, ketiganya sengaja memalsukan surat tersebut agar bisa lolos dari pengawasan petugas tiket dan KKP di pelabuhan.

"Mereka periksa ke RSAB. RSAB sudah menerbitkan surat sesuai hasil pemeriksaan. Tetapi mereka ini merubahnya, yang tadinya hasil positif diubah jadi negatif. Sepertinya suratnya di scan," kata Achmad, Minggu (9/5/2021).

Dijelaskan oleh Fachrany, mereka bertiga bersama rombongan 8 orang yang diduga bekerja di Singapura.

Baca Juga: Pemuda Bobol ATM di Sei Panas Batam, Berakhir Nahas di Tangan Warga

"Kemungkinan akan bekerja, karena saat pembelian tiket, dilakukan oleh agen," ujar Achmad, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Kronologi pengungkapan surat PCR palsu tersebut bermula saat petugas curiga terhadap dokumen yang dibawa oleh pelaku.

Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan surat tersebut dari tes RSAB. Namun, setelah diperiksa kembali dengan tes swab bandara, hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan surat tersebut.

Ketiganya dikirim ke RSKI Galang untuk dikarantina. Untuk proses hukum dikatakan Farchany dilakukan usai ketiganya negatif Covid.

"Tiga orang positif akan dirujuk dulu sampai negatif, nanti bisa langsung diproses hukum. Sisa yang lain dan agennya sudah diamankan. Semuanya harus diproses secara hukum," ucapnya.

Baca Juga: Pilih Kasih Gelar Razia, Pengusaha Kampung Bule Demo

Load More