SuaraBatam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan akan menyampaikan usulan dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) mengenai proses pemulangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Tito menyampaikan adapun hal ini adalah pemberian surat sekali jalan atau Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP), yang berfungsi hampir sama dengan dokumen bagi PMI yang berkerja secara legal di Malaysia.
"Supaya mereka bisa masuk melalui jalur legal dan diterima secara legal juga di Batam nanti," terangnya di Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu (8/5/2021) kemarin.
Dalam kunjungan kerja nya ke Batam, Tito mengaku sangat meminta agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, menyampaikan keluhan dan usulan sebagai satu-satunya pintu masuk bagi PMI yang akan pulang ke Indonesia.
Menurutnya, ide dari pihak Pemprov Kepri ini akan dibawa dalam rapat terbatas Menteri yang akan dilaksanakan di Jakarta Senin mendatang.
"Usulan ini sangat masuk akal bagi saya, karena Batam saat ini tengah menjalankan misi kemanusiaan. Agar saudara-saudara kita yang dulu bekerja melalui jaringan TPPO, bisa kembali ke Indonesia di masa pandemi ini," tuturnya.
Pemberian surat SPLP ini juga diharapkan, dapat mencegah PMI kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal.
"Disana nanti akan dimainkan lagi oleh mafia, bayar mereka. Tiba di Indonesia nanti ditangkap lagi, kasihan mereka," tegasnya.
Selain meringankan beban PMI setelah menghadapi tipisnya lapangan pekerjaan di Malaysia dalam masa pandemi ini.
Baca Juga: Diduga Pakai Surat PCR Palsu, Tiga WNI Batam Diamankan
Pemulangan melalui jalur resmi juga akan sangat mempermudah Satuan Gugus Tugas dalam medeteksi PMI yang masuk ke dalam kategori positif Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Tito dengan didampingi oleh Gubernur Kepri dan Walikota Batam juga turut menyambut 64 PMI dipulangkan melalui Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia menggunakan kapal Oceanna 7.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Menikmati Sejuknya Genting Highlands, One Day Trip Anti Ribet di Malaysia
-
Eks Tottenham Hotspur Sudah Tak Sabar Bela Timnas Malaysia
-
Lolos Saja Belum Pasti, Pelatih Malaysia Sudah Pasang Target Juara Piala Asia 2027
-
Bisa Ditinggal Timnas Indonesia, Malaysia Was-was Menanti Sanksi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen