SuaraBatam.id - Pemprov Kepri akhirnya memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19 di wilayah itu. PPKM akan dijalankan selama periode 4-17 Mei 2021.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah menyatakan penerapan PPKM Mikro merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan penyebaran COVID-19 serendah mungkin.
"Selain Kepri, ada Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat mulai menerapkan PPKM pada hari ini. Sehingga, totalnya sudah 30 provinsi yang melakukan hal serupa," kata Arif, Selasa (4/5/2021).
Ia menjelaskan, PPKM Mikro di Kepri mengacu pada instruksi Kemendagri, seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan WfH 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.
Meski demikian, untuk sentra kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri diizinkan buka100 persen.
Sementara, kegiatan di rumah makan atau restoran dibatasi sebesar 50 persen. Adapun pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
Baca Juga: Ditinggal Istri ke Pasar, Pria Asal Batam Cabuli Anak Kandung Hingga Trauma
Fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat dan transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
"Upaya ini diharapkan dapat menekan laju kasus COVID-19 di Kepri dalam beberapa bulan ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Arif meminta Satgas COVID-19 kabupaten/kota melibatkan TNI-Polri untuk patroli gabungan keliling dalam rangka mendisplinkan protokol kesehatan masyarakat.
"Kalau kita ingin Kepri sehat, semua harus tetap patuh protokol kesehatan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Konser Bazar UMKM di Cibis Park Timbulkan Keramaian, 12 Saksi Diperiksa
-
Tiba dari Malaysia Lewat Batam Sejak Januari, 200 TKI Positif Covid-19
-
Mutasi India dan Afsel Masuk Indonesia, Satgas Covid-19: Jangan Panik
-
Peringatan Keras! Burger King Hingga KFC di Batam Ketahuan Tak Taat Prokes
-
Takut Ledakan Kasus Corona Sekolah Tatap Muka di Batam Kembali Dihentikan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026