SuaraBatam.id - Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang menjadi favorit banyak orang. Selain lucu, tingkah kucing juga seringkali mengundang tawa.
Kekinian, makin banyak orang yang mengembang biakkan kucing untuk kemudian dijual. Kian banyaknya fenomena ini memunculkan pertanyaan, bolehkah jual beli kucing?
Untuk diketahui, jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat.
Sementara, merujuk pada hukum jenis kucing, jinak atau liarnya, sejumlah ulama lainnya mengizinkan transaksi jual beli kucing karena termasuk zat suci dan mengandung manfaat.
Dijelaskan oleh Alhafiz Kurniawan, dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah menyebut, mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Selain itu, semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Fatawal Imam An-Nawawi, jual beli kucing atau kera diperbolehkan karena kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H].
Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah.
Namun demikian, perlu diperhatikan kembali nilai positif dalam jual beli kucing agar ar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Terpapar Corona dari Sang Majikan, 2 Kucing di Inggris Kesulitan Bernapas
Apabila masih diragukan dalam keterangan diatas, sebaiknya anda melakukan akad dengan penjual kucing, yang menjelaskan bahwa anda bisa mengurus kucing tersebut tanpa menyiksanya dan uang akad sebagai ganti biaya yang dikeluarkan oleh penjual.
Wallahu'alam bisshowab.
Berita Terkait
-
Pasang Foto Profil Begini, Skripsi Mahasiswa Ini Langsung Di-acc Dosen
-
Ilmuwan Temukan Dua Kucing Positif Virus Corona
-
Cenderung Diremehkan, Penularan Covid-19 ke Kucing Terjadi di Inggris
-
Penelitian Terbaru, Kucing Mati Tertular Covid-19 Pemiliknya
-
Terpapar Corona dari Sang Majikan, 2 Kucing di Inggris Kesulitan Bernapas
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern
-
Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan