SuaraBatam.id - Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang menjadi favorit banyak orang. Selain lucu, tingkah kucing juga seringkali mengundang tawa.
Kekinian, makin banyak orang yang mengembang biakkan kucing untuk kemudian dijual. Kian banyaknya fenomena ini memunculkan pertanyaan, bolehkah jual beli kucing?
Untuk diketahui, jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat.
Sementara, merujuk pada hukum jenis kucing, jinak atau liarnya, sejumlah ulama lainnya mengizinkan transaksi jual beli kucing karena termasuk zat suci dan mengandung manfaat.
Dijelaskan oleh Alhafiz Kurniawan, dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah menyebut, mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Selain itu, semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Fatawal Imam An-Nawawi, jual beli kucing atau kera diperbolehkan karena kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H].
Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah.
Namun demikian, perlu diperhatikan kembali nilai positif dalam jual beli kucing agar ar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Terpapar Corona dari Sang Majikan, 2 Kucing di Inggris Kesulitan Bernapas
Apabila masih diragukan dalam keterangan diatas, sebaiknya anda melakukan akad dengan penjual kucing, yang menjelaskan bahwa anda bisa mengurus kucing tersebut tanpa menyiksanya dan uang akad sebagai ganti biaya yang dikeluarkan oleh penjual.
Wallahu'alam bisshowab.
Berita Terkait
-
Pasang Foto Profil Begini, Skripsi Mahasiswa Ini Langsung Di-acc Dosen
-
Ilmuwan Temukan Dua Kucing Positif Virus Corona
-
Cenderung Diremehkan, Penularan Covid-19 ke Kucing Terjadi di Inggris
-
Penelitian Terbaru, Kucing Mati Tertular Covid-19 Pemiliknya
-
Terpapar Corona dari Sang Majikan, 2 Kucing di Inggris Kesulitan Bernapas
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik