SuaraBatam.id - Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang menjadi favorit banyak orang. Selain lucu, tingkah kucing juga seringkali mengundang tawa.
Kekinian, makin banyak orang yang mengembang biakkan kucing untuk kemudian dijual. Kian banyaknya fenomena ini memunculkan pertanyaan, bolehkah jual beli kucing?
Untuk diketahui, jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat.
Sementara, merujuk pada hukum jenis kucing, jinak atau liarnya, sejumlah ulama lainnya mengizinkan transaksi jual beli kucing karena termasuk zat suci dan mengandung manfaat.
Dijelaskan oleh Alhafiz Kurniawan, dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah menyebut, mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Selain itu, semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Fatawal Imam An-Nawawi, jual beli kucing atau kera diperbolehkan karena kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H].
Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah.
Namun demikian, perlu diperhatikan kembali nilai positif dalam jual beli kucing agar ar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Terpapar Corona dari Sang Majikan, 2 Kucing di Inggris Kesulitan Bernapas
Apabila masih diragukan dalam keterangan diatas, sebaiknya anda melakukan akad dengan penjual kucing, yang menjelaskan bahwa anda bisa mengurus kucing tersebut tanpa menyiksanya dan uang akad sebagai ganti biaya yang dikeluarkan oleh penjual.
Wallahu'alam bisshowab.
Berita Terkait
-
Pasang Foto Profil Begini, Skripsi Mahasiswa Ini Langsung Di-acc Dosen
-
Ilmuwan Temukan Dua Kucing Positif Virus Corona
-
Cenderung Diremehkan, Penularan Covid-19 ke Kucing Terjadi di Inggris
-
Penelitian Terbaru, Kucing Mati Tertular Covid-19 Pemiliknya
-
Terpapar Corona dari Sang Majikan, 2 Kucing di Inggris Kesulitan Bernapas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya