SuaraBatam.id - Kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang menjadi favorit banyak orang. Selain lucu, tingkah kucing juga seringkali mengundang tawa.
Kekinian, makin banyak orang yang mengembang biakkan kucing untuk kemudian dijual. Kian banyaknya fenomena ini memunculkan pertanyaan, bolehkah jual beli kucing?
Untuk diketahui, jual beli kucing telah menjadi perbincangan di masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat.
Sementara, merujuk pada hukum jenis kucing, jinak atau liarnya, sejumlah ulama lainnya mengizinkan transaksi jual beli kucing karena termasuk zat suci dan mengandung manfaat.
Baca Juga: Terpapar Corona dari Sang Majikan, 2 Kucing di Inggris Kesulitan Bernapas
Dijelaskan oleh Alhafiz Kurniawan, dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah menyebut, mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Selain itu, semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Fatawal Imam An-Nawawi, jual beli kucing atau kera diperbolehkan karena kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.
"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H].
Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah.
Namun demikian, perlu diperhatikan kembali nilai positif dalam jual beli kucing agar ar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Bukti Baru, Manusia Bisa Tularkan Virus Corona Covid-19 ke Kucing!
Apabila masih diragukan dalam keterangan diatas, sebaiknya anda melakukan akad dengan penjual kucing, yang menjelaskan bahwa anda bisa mengurus kucing tersebut tanpa menyiksanya dan uang akad sebagai ganti biaya yang dikeluarkan oleh penjual.
Wallahu'alam bisshowab.
Berita Terkait
-
Cleofest dan Roccomunity: Ruang Interaksi Seru bagi Pecinta Kucing dan Anjing
-
Guru di Australia Bertingkah Laku Aneh, Mengaku Sebagai Kucing di Depan Muridnya
-
Kue Kering Enak Gurih, Resep Kue Lidah Kucing Anti Gagal untuk Lebaran
-
Download Gratis! Kumpulan PP Kucing Nuansa Ramadhan Islami, Super Menggemaskan!
-
Refleksi Hidup dari Seekor Kucing yang Bertamu: Review Novel 'Kucing Tamu'
Terpopuler
- Gaji Kapolda Cuma Rp5 Jutaan, Kok Anaknya Bisa Habis Rp1,2 Miliar Sebulan?
- Bukti Pendidikan Penting? Beda Kemampuan Bahasa Inggris Fuji dan Mayang
- Beli Pentol di Pinggir Jalan, Perilaku Selvi Ananda Dibandingkan Dengan Kades Viral
- Profil Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Kalsel yang Viral karena Ucapan Ulang Tahun dari Sang Anak
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda, dan Bontang Minggu 2 Maret 2025
-
Megah di Luar, Pahit di Dalam, 84 Pekerja Teras Samarinda Tak Dibayar Setahun: Kami Tidak Punya Uang
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 1 Maret 2025
-
Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu
-
Awali Bulan Maret, Harga Emas Antam Terus Anjlok
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan