Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 19 April 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi mandi. (Unsplash/Hannah Xu)

SuaraBatam.id - Untuk diketahui, dasarnya tidak ada larangan bagi orang dalam kondisi junub untuk menyantap sahur karena tidak termasuk aktivitas yang dilarang bagi orang junub.

Dengan alasan ini, M. Mubasysyarum Bih melalui laman resmi Nahdlatul Ulama menyebut, hal tersebut bukan tergolong larangan sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.

Sementara larangan bagi orang junub sendiri disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib sebagai berikut:

“Haram bagi orang jubub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11)

Baca Juga: Majikan Pukuli Karyawan Karena Berpuasa: Yang Ngasih Gaji Aku atau Tuhanmu?

Namun demikian, bila melihat keutamannya, orang yang tengah junub dianjurkan terlebih dahulu mandi besar atau janabah terlebih dulu sebelum sahur karena kondisi junub adalah kondisi yang kurang baik.

Meski begitu, apabila tidak sempat mandi besar karena waktu mepet atau yang lain, disarankan untuk terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudhu sebelum santap sahur.

Alasannya karena melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang junub adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh kemaluannya.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)

Baca Juga: Ormas Islam Indonesia Ini Disebut Organisasi Agama Paling Sukses di Dunia

Load More