SuaraBatam.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan bagi pengusaha atau perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2021 paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Meski menekankan hal itu, ia juga memberi arahan bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dalam kesempatan itu Menaker juga meminta para kepala daerah untuk turut mengawasi agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai peraturan.
Ia menambahkan, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan yang disepakati dua pihak dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Menaker Ida menegaskan, kesepakatan itu tidak diartikan untuk kewajiban perusahaan untuk membayar THR menghilang begitu saja melainkan mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Satgas THR 2021 Siap Awasi Pengusaha Bandel
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Ingatkan Pengusaha Mesti Bayar THR 2021 Seminggu Sebelum Lebaran
-
Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi
-
Tidak Sanggup Bayar THR Sebelum Lebaran ? Perusahaan Boleh Lakukan Ini
-
Pengusaha Sulit Bayar THR Karena Pandemi Covid-19, Ini Perintah Menaker
-
Pengusaha Bandel Tak Bayar THR, Menaker: Usahanya Bisa Dibekukan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam