SuaraBatam.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan bagi pengusaha atau perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2021 paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Meski menekankan hal itu, ia juga memberi arahan bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Satgas THR 2021 Siap Awasi Pengusaha Bandel
Dalam kesempatan itu Menaker juga meminta para kepala daerah untuk turut mengawasi agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai peraturan.
Ia menambahkan, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan yang disepakati dua pihak dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Menaker Ida menegaskan, kesepakatan itu tidak diartikan untuk kewajiban perusahaan untuk membayar THR menghilang begitu saja melainkan mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menaker: THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?
-
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
-
Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Gibran Beri Pesan Begini untuk Kepala Daerah
-
Buzzer Pilkada 2024 Mainkan Politik Identitas, Drone Emprit Ungkap 3 Jenis Konten Provokatif
-
Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam