SuaraBatam.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan bagi pengusaha atau perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2021 paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Meski menekankan hal itu, ia juga memberi arahan bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dalam kesempatan itu Menaker juga meminta para kepala daerah untuk turut mengawasi agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai peraturan.
Ia menambahkan, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan yang disepakati dua pihak dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Menaker Ida menegaskan, kesepakatan itu tidak diartikan untuk kewajiban perusahaan untuk membayar THR menghilang begitu saja melainkan mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Satgas THR 2021 Siap Awasi Pengusaha Bandel
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Ingatkan Pengusaha Mesti Bayar THR 2021 Seminggu Sebelum Lebaran
-
Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi
-
Tidak Sanggup Bayar THR Sebelum Lebaran ? Perusahaan Boleh Lakukan Ini
-
Pengusaha Sulit Bayar THR Karena Pandemi Covid-19, Ini Perintah Menaker
-
Pengusaha Bandel Tak Bayar THR, Menaker: Usahanya Bisa Dibekukan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas