SuaraBatam.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan bagi pengusaha atau perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2021 paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Meski menekankan hal itu, ia juga memberi arahan bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dalam kesempatan itu Menaker juga meminta para kepala daerah untuk turut mengawasi agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai peraturan.
Ia menambahkan, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan yang disepakati dua pihak dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Menaker Ida menegaskan, kesepakatan itu tidak diartikan untuk kewajiban perusahaan untuk membayar THR menghilang begitu saja melainkan mencari solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Satgas THR 2021 Siap Awasi Pengusaha Bandel
"Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Ingatkan Pengusaha Mesti Bayar THR 2021 Seminggu Sebelum Lebaran
-
Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi
-
Tidak Sanggup Bayar THR Sebelum Lebaran ? Perusahaan Boleh Lakukan Ini
-
Pengusaha Sulit Bayar THR Karena Pandemi Covid-19, Ini Perintah Menaker
-
Pengusaha Bandel Tak Bayar THR, Menaker: Usahanya Bisa Dibekukan
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank