Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 05 April 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Senin (5/4/2021).

Lima pejabat tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Saat ini, kelima pejabat itu masih diperiksa di Mapolres Tanjungpinang sebagai saksi.

"Ada lima orang saksi hari ini diagendakan pemeriksaan di Polres Tanjungpinang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Profil Aa Umbara, Bupati Bandung Barat yang Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Lima pejabat tersebut diantaranya lfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.

Kemudian, Yurioskandar anggota Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan dan Rizky Bintani, Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.

Selanjutnya, Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan yang merupakan Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Restauli, seorang pensiunan PNS.

Load More