Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 April 2021 | 08:32 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

SuaraBatam.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan pegawai negeri sipil atau PNS tidak liburan Paskah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.

Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur bahwa ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas.

"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Sudah 4 Jam, Jasa Marga Lakukan Contraflow 14 Km di Jalan Tol Japek

Di sisi lain, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan sebab, saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus COVID-19.

"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19," katanya.

Kemudian para petugas di lapangan juga diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Wiku tidak ingin ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang, mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk ke depannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. "Jangan sampai ada kelalaian," kata Wiku. (Antara)

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional April 2021, Catat Tanggalnya!

Load More