SuaraBatam.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan pegawai negeri sipil atau PNS tidak liburan Paskah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.
Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur bahwa ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Baca Juga: Sudah 4 Jam, Jasa Marga Lakukan Contraflow 14 Km di Jalan Tol Japek
Di sisi lain, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan sebab, saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus COVID-19.
"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19," katanya.
Kemudian para petugas di lapangan juga diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.
Wiku tidak ingin ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang, mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk ke depannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. "Jangan sampai ada kelalaian," kata Wiku. (Antara)
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional April 2021, Catat Tanggalnya!
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja
-
8 Sekolah Kedinasan Langsung Jadi PNS, Lulus Kuliah Bisa Kerja!
-
Lulus STTD Auto Jadi PNS? Simak Fakta Sebenarnya Di Sini
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra