SuaraBatam.id - Sakit hati kerap kali membuat orang gelap mata. Bahkan, meski bertahun-tahun, terkadang rasa sakit menjadi dendam yang tak kunjung sembuh.
Seperti yang terjadi di Demak, sebuah aksi pengeroyokan membuat warga histeris. Satu orang dilaporkan mengalami luka parah akibat dikeroyok geng.
Mirisnya, pengeroyokan tersebut dipimpin oleh seorang perempuan bernama Meyra Kenderina Putri atau biasa dipanggil Openg yang masih berusia 18 tahun.
Sementara, korban atas nama Briyanto Pandit Sinung Raharjo yang berusia 19 tahun. Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pucang Adi 5 Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil W. Sampurna, pengeroyokan dan pembacokan itu ternyata dilatarbelakangi dendam lama Meyra.
"Mereka mengeroyok dan membacok korban karena dendam lama," ungkap Agil, dilansir Makassar.Terkini.id (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, Openg memiliki dendam pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba memukul Meyra saat tengah menenggak miras.
Briyanto disebut memukulnya tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya Meyra sakit hati dan menyimpan dendam. Openg bersama anggota gengnya akhirnya membalas dendam itu pada pekan lalu.
Saat kejadian itu, Openg menemukan Briyanto sedang asyik bersama pacarnya di warung angkringan yang terletak di kawasan Jalan Pucanggading Raya.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuan FBR Nekat Lukai Pemotor di Mergangsan
Melihat kesempatan itu, Openg langsung memukul kepala korban disambut dengan pemukulan yang dilakukan gengnya secara beramai-ramai.
Korban sempat menyelamatkan diri. Nahas, geng tersebut mengejarnya hingga korban terkejar dan terkena sabetan celurit dan mengalami luka di bagian punggung.
Tidak sampai di situ, Openg dan anggotanya masih terus menghajar korban bertubi-tubi. Mereka baru berhenti dan kabur setelah korban tergeletak tak berdaya.
Sejumlah warga yang mengetahui adanya korban lantas memberikan pertolongan dan mmembawanya ke rumah sakit. Sementara, tiga pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak sementara tiga lainnya masih buron.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk antara lain Openg sebagai ketua geng, Lukas Gilang Saputra alias Satim (19), dan Ari Wibowo (19).
Atas kejahatan mereka, Openg bersama anggota gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dendam Kesumat, Gadis ABG Pimpin Geng Keroyok dan Bacok Pemuda
-
Pacarnya Dilirik, Pemuda di Kebumen Kroyok Temannya Sendiri
-
Viral Ritual Geng Siswi SMA Cek SNMPTN, Endingnya Histeris Gegara Ini
-
Sembilan Pasukan Setan Diamankan Polisi, Terlibat Kasus Pengeroyokan
-
Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuan FBR Nekat Lukai Pemotor di Mergangsan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kolaborasi Warga, BUMDes dan BRI Dorong Lompatan Ekonomi Desa Sausu Tambu
-
Polisi Singapura Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Pelabuhan
-
Hajar Aswad, Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik
-
Beli iPhone 16 Original dan Terpercaya di Blibli