SuaraBatam.id - Sakit hati kerap kali membuat orang gelap mata. Bahkan, meski bertahun-tahun, terkadang rasa sakit menjadi dendam yang tak kunjung sembuh.
Seperti yang terjadi di Demak, sebuah aksi pengeroyokan membuat warga histeris. Satu orang dilaporkan mengalami luka parah akibat dikeroyok geng.
Mirisnya, pengeroyokan tersebut dipimpin oleh seorang perempuan bernama Meyra Kenderina Putri atau biasa dipanggil Openg yang masih berusia 18 tahun.
Sementara, korban atas nama Briyanto Pandit Sinung Raharjo yang berusia 19 tahun. Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pucang Adi 5 Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil W. Sampurna, pengeroyokan dan pembacokan itu ternyata dilatarbelakangi dendam lama Meyra.
"Mereka mengeroyok dan membacok korban karena dendam lama," ungkap Agil, dilansir Makassar.Terkini.id (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, Openg memiliki dendam pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba memukul Meyra saat tengah menenggak miras.
Briyanto disebut memukulnya tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya Meyra sakit hati dan menyimpan dendam. Openg bersama anggota gengnya akhirnya membalas dendam itu pada pekan lalu.
Saat kejadian itu, Openg menemukan Briyanto sedang asyik bersama pacarnya di warung angkringan yang terletak di kawasan Jalan Pucanggading Raya.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuan FBR Nekat Lukai Pemotor di Mergangsan
Melihat kesempatan itu, Openg langsung memukul kepala korban disambut dengan pemukulan yang dilakukan gengnya secara beramai-ramai.
Korban sempat menyelamatkan diri. Nahas, geng tersebut mengejarnya hingga korban terkejar dan terkena sabetan celurit dan mengalami luka di bagian punggung.
Tidak sampai di situ, Openg dan anggotanya masih terus menghajar korban bertubi-tubi. Mereka baru berhenti dan kabur setelah korban tergeletak tak berdaya.
Sejumlah warga yang mengetahui adanya korban lantas memberikan pertolongan dan mmembawanya ke rumah sakit. Sementara, tiga pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak sementara tiga lainnya masih buron.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk antara lain Openg sebagai ketua geng, Lukas Gilang Saputra alias Satim (19), dan Ari Wibowo (19).
Atas kejahatan mereka, Openg bersama anggota gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dendam Kesumat, Gadis ABG Pimpin Geng Keroyok dan Bacok Pemuda
-
Pacarnya Dilirik, Pemuda di Kebumen Kroyok Temannya Sendiri
-
Viral Ritual Geng Siswi SMA Cek SNMPTN, Endingnya Histeris Gegara Ini
-
Sembilan Pasukan Setan Diamankan Polisi, Terlibat Kasus Pengeroyokan
-
Akhirnya Tertangkap, Begini Pengakuan FBR Nekat Lukai Pemotor di Mergangsan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar