Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:54 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

SuaraBatam.id - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam penangkapan ini total 4 kilogram sabu diamankan dari rumah pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro pada Rabu (24/3/2021) lalu.

“Jadi kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman amfetamin dari Pontian Malaysia ke Batam,” kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, di Batam, Kamis (25/3/2021).

Berawal dari informasi tersebut, lanjut Indarto, Lanal Batam lantas melakukan penyelidikan terkait kapan barang haram tersebut akan masuk ke Batam.

Baca Juga: Wisata Bali: Jadwal Kunjung Turis Asing Setelah Batam - Bintan

Usai pengumpulan informasi yang dibutuhkan, Tim Intelijen Lanal Batam berkoordinasi dengan unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat Boat untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan.

“Pelaku berhasil meloloskan diri ke arah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg,” ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Tim mengamankan dua orang kasus ini yakni M (39) dan K (37) asal Aceh Utara. Mereka menerima upah Rp35 juta per kilogram paket yang mereka antar.

“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: DPR Nilai Akses Penyeberangan Keluar-Masuk Batam Sudah Sangat Ketat

Load More