SuaraBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bintan telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada 8 Maret lalu.
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, tiga tersangka yang menyebabkan 18 hektar lahan habis dihalap api itu berinisial J, M, dan S.
"Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan," ujar Dwi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (24/3/2021).
Berdasarkan hasil dari investigasi kepolisian, tiga tersangka nekat membakar hutan karena ingin membuka lahan baru. Sayangnya, niat mereka tersebut berdampak buruk hingga menyebar dan menyebabkan kebakaran.
Ketika membakar lahan tersebut kondisi angin bertiup kencang, sehingga kobaran api mudah menjalar hingga meludeskan lahan seluas 18 Hektare.
"Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta Pasal 187 KHUP.
Mereka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 sampai 10 miliar. Jadi jangan coba-coba membakar hutan dan lahan.
"Kini berkas perkara mereka masih dalam tahapan penyusunan. Jika sudah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan," ucapnya.
Baca Juga: Pengendara Motor di Bintan Nyaris Meregang Nyawa Ditabrak Pria Mabuk
Berita Terkait
-
Lahan Terbakar di Bungaraya Siak Disebut Masuk Wilayah HGU PT TKWL
-
DPR Pertanyakan Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla Rp1,084 T
-
Pemkab Bintan Siapkan Pinjaman Rp5 Milyar Untuk Petani,Nelayan dan UMKM
-
Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
-
Pengendara Motor di Bintan Nyaris Meregang Nyawa Ditabrak Pria Mabuk
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi