SuaraBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bintan telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada 8 Maret lalu.
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, tiga tersangka yang menyebabkan 18 hektar lahan habis dihalap api itu berinisial J, M, dan S.
"Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan," ujar Dwi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (24/3/2021).
Berdasarkan hasil dari investigasi kepolisian, tiga tersangka nekat membakar hutan karena ingin membuka lahan baru. Sayangnya, niat mereka tersebut berdampak buruk hingga menyebar dan menyebabkan kebakaran.
Ketika membakar lahan tersebut kondisi angin bertiup kencang, sehingga kobaran api mudah menjalar hingga meludeskan lahan seluas 18 Hektare.
"Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta Pasal 187 KHUP.
Mereka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 sampai 10 miliar. Jadi jangan coba-coba membakar hutan dan lahan.
"Kini berkas perkara mereka masih dalam tahapan penyusunan. Jika sudah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan," ucapnya.
Baca Juga: Pengendara Motor di Bintan Nyaris Meregang Nyawa Ditabrak Pria Mabuk
Berita Terkait
-
Lahan Terbakar di Bungaraya Siak Disebut Masuk Wilayah HGU PT TKWL
-
DPR Pertanyakan Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla Rp1,084 T
-
Pemkab Bintan Siapkan Pinjaman Rp5 Milyar Untuk Petani,Nelayan dan UMKM
-
Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
-
Pengendara Motor di Bintan Nyaris Meregang Nyawa Ditabrak Pria Mabuk
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar