SuaraBatam.id - Kepolisian Resor (Polres) Bintan telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada 8 Maret lalu.
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, tiga tersangka yang menyebabkan 18 hektar lahan habis dihalap api itu berinisial J, M, dan S.
"Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan," ujar Dwi kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (24/3/2021).
Berdasarkan hasil dari investigasi kepolisian, tiga tersangka nekat membakar hutan karena ingin membuka lahan baru. Sayangnya, niat mereka tersebut berdampak buruk hingga menyebar dan menyebabkan kebakaran.
Ketika membakar lahan tersebut kondisi angin bertiup kencang, sehingga kobaran api mudah menjalar hingga meludeskan lahan seluas 18 Hektare.
"Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta Pasal 187 KHUP.
Mereka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 sampai 10 miliar. Jadi jangan coba-coba membakar hutan dan lahan.
"Kini berkas perkara mereka masih dalam tahapan penyusunan. Jika sudah lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan," ucapnya.
Baca Juga: Pengendara Motor di Bintan Nyaris Meregang Nyawa Ditabrak Pria Mabuk
Berita Terkait
-
Lahan Terbakar di Bungaraya Siak Disebut Masuk Wilayah HGU PT TKWL
-
DPR Pertanyakan Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla Rp1,084 T
-
Pemkab Bintan Siapkan Pinjaman Rp5 Milyar Untuk Petani,Nelayan dan UMKM
-
Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
-
Pengendara Motor di Bintan Nyaris Meregang Nyawa Ditabrak Pria Mabuk
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series