Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 24 Maret 2021 | 12:23 WIB
Ilustrasi bayar pajak (Suara.com)

SuaraBatam.id - Relaksasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kabarnya akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu dekat.

Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, pihaknya saat ini masih mempersiapkan sejumlah regulasi relaksasi PKB tersebut.

"Saat ini kita tengah membahas dengan intensif, sekaligus menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur untuk program tersebut,” kata Reni saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (24/3/2021). 

Ia melanjutkan, relaksasi ini tidak hanya bertujuan menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, tapi juga upaya untuk membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Penunjukan Staf Khusus di Kepri Rawan Korupsi, Begini Kata KPK

“Dengan kondisi dan situasi seperti ini tujuan kita memang untuk membantu masyarakat,” ujarnya., melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).

Ia menjelaskan, pada anggaran tahun 2021 ini, pihaknya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri sekitar Rp 1 trilyun.

“Kalau dibanding tahun lalu memang agak sedikit turun. Karena dengan kondisi Covid-19 ini kita tidak berani mematok target terlalu tinggi. Tapi kita lihatlah perkembangan ke depan,” tutupnya.

Load More