SuaraBatam.id - Petugas kepolisian sempat melepaskan tembakan peringatan saat proses pembekukan pengedar narkoba berinisial MH, di Tanjungnpinang, Kepulauan Riau.
Aksi dramatis itu terjadi di Jalan Handjoyo Putro, Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada Senin lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menceritakan kronologinya.
"Kami berikan tembakan peringatan karena tersangka ingin melarikan diri," kata Ronny, dilansir laman Batamnews, Minggu (21/3/2021).
Menurutnya, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya seorang mencurigai diduga memiliki narkoba.
"Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka saat berada di dalam sebuah minimarket di Kilometer 8 Atas," sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, dia menambahkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran.
"Kita tembak peringatan, tersangka pun langsung berhenti," ucapnya.
Ia menyampaikan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba ini mencoba mengelabui petugas dengan modus pura-pura membeli sesuatu di minimarket dan menyembunyikan sabu-sabu ditumpukan tabung gas.
Baca Juga: Pengacara Terdakwa Korupsi Azman Tak Terima Kliennya Dihukum Lebih Berat
"Barang bukti yang kita amankan sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit motor, dan handphone yang digunakannya," jelasnya.
Kini MH ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 U No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terungkap, Ustaz Nyabu Biar Kuat Ngaji Ternyata Residivis Pengedar Narkoba
-
Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
-
Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba
-
Pemilik Sabu di Tanjungpinang Dituntut Denda Rp1 M dan 15 Tahun Penjara
-
Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026