SuaraBatam.id - Petugas kepolisian sempat melepaskan tembakan peringatan saat proses pembekukan pengedar narkoba berinisial MH, di Tanjungnpinang, Kepulauan Riau.
Aksi dramatis itu terjadi di Jalan Handjoyo Putro, Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang pada Senin lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menceritakan kronologinya.
"Kami berikan tembakan peringatan karena tersangka ingin melarikan diri," kata Ronny, dilansir laman Batamnews, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Pengacara Terdakwa Korupsi Azman Tak Terima Kliennya Dihukum Lebih Berat
Menurutnya, penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya seorang mencurigai diduga memiliki narkoba.
"Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka saat berada di dalam sebuah minimarket di Kilometer 8 Atas," sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, dia menambahkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran.
"Kita tembak peringatan, tersangka pun langsung berhenti," ucapnya.
Ia menyampaikan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba ini mencoba mengelabui petugas dengan modus pura-pura membeli sesuatu di minimarket dan menyembunyikan sabu-sabu ditumpukan tabung gas.
Baca Juga: Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
"Barang bukti yang kita amankan sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit motor, dan handphone yang digunakannya," jelasnya.
Kini MH ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 U No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Diungkap TNI, Drone Kini Dipakai Para Pengedar Narkoba, Apa Fungsinya?
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
-
Polisi Tangkap Dua Pemasok Narkoba Artis Ibra Azhari
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam