SuaraBatam.id - Kuasa hukum kasus korupsi Azman Taufik, Eduard Arfa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang berbeda dalam persidangan dan diluar persidangan terhadap kliennya.
Ia menyebut, hakim memberi vonis Azman Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam sidang. Namun, usai persidangan PN Tanjungpinang melalui humasnya meluruskan putusan terhadap Azman Taufik menjadi 9 tahun penjara.
Ia lantas tidak terima dengan perbedaan putusan dalam persidangan dan diluar persidangan kliennya. Menurutnya, dalam 195 KUHAP dijelaskan bahwa yang dibacakan dalam persidangan adalah sah.
"Sebagaimana diatur di dalam KUHAP, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Eduard saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (19/3/2021).
Ia mendatangi Kantor PN Tanjungpinang bermaksud untuk konsultasi dan klarifikasi mengenai putusan yang salah sebut terhadap kliennya itu. Ia juga mengancam akan melaporkan, jika hakim bersikukuh putusan 9 tahun terhadap kliennya.
"Kita akan berupaya kemana saja, saya menerima putusan yang diucapkan di sidang, yakni 6 tahun, bukan 9 tahun yang diucapkan di luar sidang. Saya akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen putusan," tegas Eduard.
Eduard yang mengaku praktisi hukum dan sekaligus mantan Kepala Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, itu merasa nama baiknya tercoreng.
"Saya mantan ketua hakim, sangat kecewa, nama baik saya sebagai hakim tercoreng. Lain diucap, lain yang dimuntahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
Berita Terkait
-
Mark Sungkar Tersandung Kasus Korupsi, Teuku Wisnu : Kita Tahu Papa
-
Tersangkut Korupsi Lahan, Wagub DKI Masih Berharap Dapat WTP
-
Dugaan Korupsi Bantuan Anggaran, KPK Geledah Bappeda Pemprov Jabar
-
Kasus Korupsi Bantuan Anggaran Pemprov Jabar, KPK Buka Penyidikan Baru
-
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Panggil ASN hingga Pihak Swasta
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar