SuaraBatam.id - Kuasa hukum kasus korupsi Azman Taufik, Eduard Arfa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang berbeda dalam persidangan dan diluar persidangan terhadap kliennya.
Ia menyebut, hakim memberi vonis Azman Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam sidang. Namun, usai persidangan PN Tanjungpinang melalui humasnya meluruskan putusan terhadap Azman Taufik menjadi 9 tahun penjara.
Ia lantas tidak terima dengan perbedaan putusan dalam persidangan dan diluar persidangan kliennya. Menurutnya, dalam 195 KUHAP dijelaskan bahwa yang dibacakan dalam persidangan adalah sah.
"Sebagaimana diatur di dalam KUHAP, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Eduard saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (19/3/2021).
Ia mendatangi Kantor PN Tanjungpinang bermaksud untuk konsultasi dan klarifikasi mengenai putusan yang salah sebut terhadap kliennya itu. Ia juga mengancam akan melaporkan, jika hakim bersikukuh putusan 9 tahun terhadap kliennya.
"Kita akan berupaya kemana saja, saya menerima putusan yang diucapkan di sidang, yakni 6 tahun, bukan 9 tahun yang diucapkan di luar sidang. Saya akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen putusan," tegas Eduard.
Eduard yang mengaku praktisi hukum dan sekaligus mantan Kepala Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, itu merasa nama baiknya tercoreng.
"Saya mantan ketua hakim, sangat kecewa, nama baik saya sebagai hakim tercoreng. Lain diucap, lain yang dimuntahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
Berita Terkait
-
Mark Sungkar Tersandung Kasus Korupsi, Teuku Wisnu : Kita Tahu Papa
-
Tersangkut Korupsi Lahan, Wagub DKI Masih Berharap Dapat WTP
-
Dugaan Korupsi Bantuan Anggaran, KPK Geledah Bappeda Pemprov Jabar
-
Kasus Korupsi Bantuan Anggaran Pemprov Jabar, KPK Buka Penyidikan Baru
-
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Panggil ASN hingga Pihak Swasta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam