SuaraBatam.id - Kuasa hukum kasus korupsi Azman Taufik, Eduard Arfa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang berbeda dalam persidangan dan diluar persidangan terhadap kliennya.
Ia menyebut, hakim memberi vonis Azman Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam sidang. Namun, usai persidangan PN Tanjungpinang melalui humasnya meluruskan putusan terhadap Azman Taufik menjadi 9 tahun penjara.
Ia lantas tidak terima dengan perbedaan putusan dalam persidangan dan diluar persidangan kliennya. Menurutnya, dalam 195 KUHAP dijelaskan bahwa yang dibacakan dalam persidangan adalah sah.
"Sebagaimana diatur di dalam KUHAP, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Eduard saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (19/3/2021).
Ia mendatangi Kantor PN Tanjungpinang bermaksud untuk konsultasi dan klarifikasi mengenai putusan yang salah sebut terhadap kliennya itu. Ia juga mengancam akan melaporkan, jika hakim bersikukuh putusan 9 tahun terhadap kliennya.
"Kita akan berupaya kemana saja, saya menerima putusan yang diucapkan di sidang, yakni 6 tahun, bukan 9 tahun yang diucapkan di luar sidang. Saya akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen putusan," tegas Eduard.
Eduard yang mengaku praktisi hukum dan sekaligus mantan Kepala Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, itu merasa nama baiknya tercoreng.
"Saya mantan ketua hakim, sangat kecewa, nama baik saya sebagai hakim tercoreng. Lain diucap, lain yang dimuntahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
Berita Terkait
-
Mark Sungkar Tersandung Kasus Korupsi, Teuku Wisnu : Kita Tahu Papa
-
Tersangkut Korupsi Lahan, Wagub DKI Masih Berharap Dapat WTP
-
Dugaan Korupsi Bantuan Anggaran, KPK Geledah Bappeda Pemprov Jabar
-
Kasus Korupsi Bantuan Anggaran Pemprov Jabar, KPK Buka Penyidikan Baru
-
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Panggil ASN hingga Pihak Swasta
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli