SuaraBatam.id - Kuasa hukum kasus korupsi Azman Taufik, Eduard Arfa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang berbeda dalam persidangan dan diluar persidangan terhadap kliennya.
Ia menyebut, hakim memberi vonis Azman Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam sidang. Namun, usai persidangan PN Tanjungpinang melalui humasnya meluruskan putusan terhadap Azman Taufik menjadi 9 tahun penjara.
Ia lantas tidak terima dengan perbedaan putusan dalam persidangan dan diluar persidangan kliennya. Menurutnya, dalam 195 KUHAP dijelaskan bahwa yang dibacakan dalam persidangan adalah sah.
"Sebagaimana diatur di dalam KUHAP, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Eduard saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (19/3/2021).
Ia mendatangi Kantor PN Tanjungpinang bermaksud untuk konsultasi dan klarifikasi mengenai putusan yang salah sebut terhadap kliennya itu. Ia juga mengancam akan melaporkan, jika hakim bersikukuh putusan 9 tahun terhadap kliennya.
"Kita akan berupaya kemana saja, saya menerima putusan yang diucapkan di sidang, yakni 6 tahun, bukan 9 tahun yang diucapkan di luar sidang. Saya akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen putusan," tegas Eduard.
Eduard yang mengaku praktisi hukum dan sekaligus mantan Kepala Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, itu merasa nama baiknya tercoreng.
"Saya mantan ketua hakim, sangat kecewa, nama baik saya sebagai hakim tercoreng. Lain diucap, lain yang dimuntahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Hilang, Mandor Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit
Berita Terkait
-
Mark Sungkar Tersandung Kasus Korupsi, Teuku Wisnu : Kita Tahu Papa
-
Tersangkut Korupsi Lahan, Wagub DKI Masih Berharap Dapat WTP
-
Dugaan Korupsi Bantuan Anggaran, KPK Geledah Bappeda Pemprov Jabar
-
Kasus Korupsi Bantuan Anggaran Pemprov Jabar, KPK Buka Penyidikan Baru
-
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Panggil ASN hingga Pihak Swasta
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant