SuaraBatam.id - Klarifikasi vonis atas terdakwa Azman Taufik mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri akhirnya disampaikan Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang.
Disampaikan oleh Humas PN Tanjungpinang, Eduard P. Sihaloho, vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kepri.
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu terdengar putusan terhadap terdakwa Azman Taufik divonis 6 tahun penjara.
"Hukuman sesuai putusannya 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Jangan ada keliru lagi ya, memang tadi kurang begitu dibacakan," kata Eduard, Kamis (18/3/2021).
Untuk diketahui, jaksa menuntut Azaman Taufik dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan 9 tahun penjara, JPU Dodi Gazali masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami manfaatkan waktu seminggu ini untuk pikir-pikir, putusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," sebutnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Azman Taufik, Eduard Arfa. Ia menyebut, Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangan hukum terhadap kliennya sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami manfaatkan waktu seminggu kedepan ini pikir-pikir. Kami rasa majelis hakim memutuskan telah mempertimbangkan sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
Berita Terkait
-
KPK Geledah SKPD Bandung Barat Berkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
-
KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
-
DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi
-
Cerita Terpidana Korupsi Politeknik Negeri, Tertangkap Usai Buron 9 Tahun
-
Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam