SuaraBatam.id - Klarifikasi vonis atas terdakwa Azman Taufik mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri akhirnya disampaikan Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang.
Disampaikan oleh Humas PN Tanjungpinang, Eduard P. Sihaloho, vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kepri.
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu terdengar putusan terhadap terdakwa Azman Taufik divonis 6 tahun penjara.
"Hukuman sesuai putusannya 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Jangan ada keliru lagi ya, memang tadi kurang begitu dibacakan," kata Eduard, Kamis (18/3/2021).
Untuk diketahui, jaksa menuntut Azaman Taufik dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan 9 tahun penjara, JPU Dodi Gazali masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami manfaatkan waktu seminggu ini untuk pikir-pikir, putusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," sebutnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Azman Taufik, Eduard Arfa. Ia menyebut, Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangan hukum terhadap kliennya sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami manfaatkan waktu seminggu kedepan ini pikir-pikir. Kami rasa majelis hakim memutuskan telah mempertimbangkan sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
Berita Terkait
-
KPK Geledah SKPD Bandung Barat Berkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
-
KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
-
DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi
-
Cerita Terpidana Korupsi Politeknik Negeri, Tertangkap Usai Buron 9 Tahun
-
Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026