
SuaraBatam.id - Klarifikasi vonis atas terdakwa Azman Taufik mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri akhirnya disampaikan Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang.
Disampaikan oleh Humas PN Tanjungpinang, Eduard P. Sihaloho, vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kepri.
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu terdengar putusan terhadap terdakwa Azman Taufik divonis 6 tahun penjara.
"Hukuman sesuai putusannya 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Jangan ada keliru lagi ya, memang tadi kurang begitu dibacakan," kata Eduard, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
Untuk diketahui, jaksa menuntut Azaman Taufik dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan 9 tahun penjara, JPU Dodi Gazali masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami manfaatkan waktu seminggu ini untuk pikir-pikir, putusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," sebutnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Azman Taufik, Eduard Arfa. Ia menyebut, Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangan hukum terhadap kliennya sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami manfaatkan waktu seminggu kedepan ini pikir-pikir. Kami rasa majelis hakim memutuskan telah mempertimbangkan sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Alat Lab 9 Tahun Buron, Jon Tertangkap di Sleman
Berita Terkait
-
KPK Geledah SKPD Bandung Barat Berkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
-
KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
-
DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi
-
Cerita Terpidana Korupsi Politeknik Negeri, Tertangkap Usai Buron 9 Tahun
-
Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!