SuaraBatam.id - Klarifikasi vonis atas terdakwa Azman Taufik mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri akhirnya disampaikan Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungpinang.
Disampaikan oleh Humas PN Tanjungpinang, Eduard P. Sihaloho, vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Guntur Kurniawan terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kepri.
Dalam persidangan yang digelar secara daring itu terdengar putusan terhadap terdakwa Azman Taufik divonis 6 tahun penjara.
"Hukuman sesuai putusannya 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Jangan ada keliru lagi ya, memang tadi kurang begitu dibacakan," kata Eduard, Kamis (18/3/2021).
Untuk diketahui, jaksa menuntut Azaman Taufik dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan 9 tahun penjara, JPU Dodi Gazali masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami manfaatkan waktu seminggu ini untuk pikir-pikir, putusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan," sebutnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Azman Taufik, Eduard Arfa. Ia menyebut, Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangan hukum terhadap kliennya sesuai dengan fakta di persidangan.
"Kami manfaatkan waktu seminggu kedepan ini pikir-pikir. Kami rasa majelis hakim memutuskan telah mempertimbangkan sesuai fakta persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
Berita Terkait
-
KPK Geledah SKPD Bandung Barat Berkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
-
KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
-
DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi
-
Cerita Terpidana Korupsi Politeknik Negeri, Tertangkap Usai Buron 9 Tahun
-
Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah