SuaraBatam.id - Pemerintah Malaysia nampaknya semakin keras dalam menegakkan hukum demi mengatasi wabah Covid-19 di wilayahnya. Bahkan, tak segan-segan memberi denda tinggi pada pelanggar.
Salah satunya dituturkan oleh seorang pria berusia 45 tahun yang harus membayar denda RM10.000 atau sekitar Rp 35 juta karena mengenakan masker di bawah dagunya di sebuah toko kelontong, kawasan Tanjung Piandang, Parit Buntar.
Melansir dari Metro, disampaikan oleh Kepala Polisi Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker wajahnya dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan RM10.000 efektif 11 Maret,” katanya menurut Kosmo.
Ia menuturkan, polisi hanya menjalankan tugas dalam memerangi wabah COvid-19 seperti yang sudah ditentukan dalam ketentuan yurisdiksi.
“Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami,” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski demikian, pihak berwajib memberi kesempatan pada pria itu hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan naik banding.
Berita Terkait
-
Bikin Ngakak, Warganet Ini Gunakan Masker Kecantikan saat ke Luar Rumah
-
Diduga Langgar Prokes, Ultah Penyanyi Dangdut Lara Silvy Kini Diusut Polisi
-
Awas! Tempat Wisata yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Disanksi
-
Didampingi Kuasa Hukum, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Virtual Hari Ini
-
Tak Sesuai Ekspektasi, Pakai Filter Kamera Aestetik Hasilnya Jadi Begini
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis