SuaraBatam.id - Pemerintah Malaysia nampaknya semakin keras dalam menegakkan hukum demi mengatasi wabah Covid-19 di wilayahnya. Bahkan, tak segan-segan memberi denda tinggi pada pelanggar.
Salah satunya dituturkan oleh seorang pria berusia 45 tahun yang harus membayar denda RM10.000 atau sekitar Rp 35 juta karena mengenakan masker di bawah dagunya di sebuah toko kelontong, kawasan Tanjung Piandang, Parit Buntar.
Melansir dari Metro, disampaikan oleh Kepala Polisi Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker wajahnya dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan RM10.000 efektif 11 Maret,” katanya menurut Kosmo.
Ia menuturkan, polisi hanya menjalankan tugas dalam memerangi wabah COvid-19 seperti yang sudah ditentukan dalam ketentuan yurisdiksi.
“Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami,” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski demikian, pihak berwajib memberi kesempatan pada pria itu hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan naik banding.
Berita Terkait
-
Bikin Ngakak, Warganet Ini Gunakan Masker Kecantikan saat ke Luar Rumah
-
Diduga Langgar Prokes, Ultah Penyanyi Dangdut Lara Silvy Kini Diusut Polisi
-
Awas! Tempat Wisata yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Disanksi
-
Didampingi Kuasa Hukum, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Virtual Hari Ini
-
Tak Sesuai Ekspektasi, Pakai Filter Kamera Aestetik Hasilnya Jadi Begini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat