SuaraBatam.id - Pemerintah Malaysia nampaknya semakin keras dalam menegakkan hukum demi mengatasi wabah Covid-19 di wilayahnya. Bahkan, tak segan-segan memberi denda tinggi pada pelanggar.
Salah satunya dituturkan oleh seorang pria berusia 45 tahun yang harus membayar denda RM10.000 atau sekitar Rp 35 juta karena mengenakan masker di bawah dagunya di sebuah toko kelontong, kawasan Tanjung Piandang, Parit Buntar.
Melansir dari Metro, disampaikan oleh Kepala Polisi Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker wajahnya dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan RM10.000 efektif 11 Maret,” katanya menurut Kosmo.
Baca Juga: Tak Sesuai Ekspektasi, Pakai Filter Kamera Aestetik Hasilnya Jadi Begini
Ia menuturkan, polisi hanya menjalankan tugas dalam memerangi wabah COvid-19 seperti yang sudah ditentukan dalam ketentuan yurisdiksi.
“Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami,” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski demikian, pihak berwajib memberi kesempatan pada pria itu hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan naik banding.
Berita Terkait
-
Apa Pekerjaan Orang Tua Agnez Mo? Anaknya Curhat Tak Lahir di Keluarga Tajir, Akui Berat Didenda Rp1,5 M
-
4 Pilihan Masker dengan Ekstrak Air Beras, Kulit Lebih Kenyal dan Sehat!
-
Tanggapan DPRD Jabar usai PT TRPN Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi
-
Barangsiapa Memanaskan Mesin Motor di Jalanan, Denda Rp 180 Juta Menanti
-
Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
BYD Sealion 7 Dikirim ke Konsumen Sebelum Lebaran, Siap Dibawa Mudik
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 vs POCO X6, Lengkap dengan AnTuTu dan Fitur Kamera
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis, Media Spanyol: Langkah Maju Sepak Bola Indonesia
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
-
Emil Audero Pesaing Sepadan Maarten Paes di Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan