SuaraBatam.id - Pemerintah Malaysia nampaknya semakin keras dalam menegakkan hukum demi mengatasi wabah Covid-19 di wilayahnya. Bahkan, tak segan-segan memberi denda tinggi pada pelanggar.
Salah satunya dituturkan oleh seorang pria berusia 45 tahun yang harus membayar denda RM10.000 atau sekitar Rp 35 juta karena mengenakan masker di bawah dagunya di sebuah toko kelontong, kawasan Tanjung Piandang, Parit Buntar.
Melansir dari Metro, disampaikan oleh Kepala Polisi Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker wajahnya dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan RM10.000 efektif 11 Maret,” katanya menurut Kosmo.
Ia menuturkan, polisi hanya menjalankan tugas dalam memerangi wabah COvid-19 seperti yang sudah ditentukan dalam ketentuan yurisdiksi.
“Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami,” ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Meski demikian, pihak berwajib memberi kesempatan pada pria itu hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan naik banding.
Berita Terkait
-
Bikin Ngakak, Warganet Ini Gunakan Masker Kecantikan saat ke Luar Rumah
-
Diduga Langgar Prokes, Ultah Penyanyi Dangdut Lara Silvy Kini Diusut Polisi
-
Awas! Tempat Wisata yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Disanksi
-
Didampingi Kuasa Hukum, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Virtual Hari Ini
-
Tak Sesuai Ekspektasi, Pakai Filter Kamera Aestetik Hasilnya Jadi Begini
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya