SuaraBatam.id - Majunya teknologi dibarengi dengan semakin cepatnya informasi yang beredar di sekitar kita. Saat ini, patut disyukuri, meski dalam jarak yang jauh, seseorang bisa membantu saudaranya dengan bantuan teknologi.
Nilai kebaikan juga semakin besar dibarengi dengan banyaknya orang baik yang memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika kebaikan seseorang dimanfaatkan oleh oknum yang hanya ingin memanfaatkan uang bantuan?
Saat ini, patut disadari, ada beberapa pihak yang berpura-pura miskin, faqir, atau berpura-pura menyandang disabilitas untuk mengambil empati dan belas kasih masyarakat luas.
Dengan cara ini, beberapa orang menganggapnya sebagai cara instan agar dapat uang dari orang-orang baik yang peduli dengan sesamanya.
Namun dampak negatifnya, rasa iba yang dimanfaatkan ini semakin lama dapat memunculkan rasa curiga hingga memunculkan image bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang tidak produktif dan kreatif yang harus dikasihani.
Padahal, mereka memiliki potensi yang tidak kalah besar dengan masyarakat pada umumnya. Melansir dari Portal Islam NU, tindakan pura-pura miskin atau disabilitas demi kepentingan pribadi atau keuntungan semata sangat diharamkan.
Penerima bantuan dengan cara ini wajib hukumnya mengembalikan bantuan tersebut kepada pemberi lantaran bantuan itu lebih berhak diberikan kepada yang membutuhkan.
Dituliskan dalam Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas terbitan LBM PBNU pada 2018, tindakan itu termasuk dalam unsur keharaman, yaitu mengemis, menipu, dan tidak mengembalikan hak milik orang lain.
Sebagaimana disampaikan dalam Tuhfatul Muhtaj, disebutkan:
Baca Juga: Ketahuan Pakai BST Buat Beli Rokok dan Miras, Wagub DKI: Bakal Dicabut
“Siapa yang diberikan sesuatu karena ada sifat yang disangka ada dalam dirinya semisal kefakiran, kesalehan, atau nasab yang diketahui dari beberapa tanda bahwa dia diberikan dengan maksud demikian atau si pemberi menjelaskan motifnya sendiri, sedangkan sesungguhnya tidak demikian, maka ia haram secara mutlak untuk menerima pemberian tersebut. Demikian juga bila ada sifat yang disembunyikan dalam diri si penerima yang andaikan tampak pada orang yang memberi, maka dia tidak akan memberinya. Hal ini berlaku juga dalam konteks hadiah menurut pendapat yang lebih kuat. Hukum yang sama juga berlaku pada semua akad tabarru‘ (bantuan sosial) yaitu hibah, wasiat, waqaf, dan nazar.”
Berperilaku pura-pura dengan tujuan tersebut diatas jelas sangat dilarang oleh Islam karena didalamnya ada maksud penipuan. Meski pemberi nampak ikhlas, bukan berarti hal itu membenarkan sikap pura-pura dari pelaku yang secara tidak langsung melakukan penipuan pada pemberi.
Berita Terkait
-
Miris, Warga KBB Terima Bantuan Pangan Tak Layak Konsumsi
-
WOM Finance Kasih Bantuan Pandemi Covid-19 di Wilayah Zona Merah
-
Klaim Aduan Warga, Gerindra DKI: Duit BST Banyak Disunat Oknum RT/RW
-
Bisa Akses Bantuan, 3.160 Suku Anak Dalam di Jambi Masuk Data Kependudukan
-
Donasi untuk Korban Bencana Alam di Kalimantan dan Sulawesi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar