SuaraBatam.id - Majunya teknologi dibarengi dengan semakin cepatnya informasi yang beredar di sekitar kita. Saat ini, patut disyukuri, meski dalam jarak yang jauh, seseorang bisa membantu saudaranya dengan bantuan teknologi.
Nilai kebaikan juga semakin besar dibarengi dengan banyaknya orang baik yang memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika kebaikan seseorang dimanfaatkan oleh oknum yang hanya ingin memanfaatkan uang bantuan?
Saat ini, patut disadari, ada beberapa pihak yang berpura-pura miskin, faqir, atau berpura-pura menyandang disabilitas untuk mengambil empati dan belas kasih masyarakat luas.
Dengan cara ini, beberapa orang menganggapnya sebagai cara instan agar dapat uang dari orang-orang baik yang peduli dengan sesamanya.
Namun dampak negatifnya, rasa iba yang dimanfaatkan ini semakin lama dapat memunculkan rasa curiga hingga memunculkan image bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang tidak produktif dan kreatif yang harus dikasihani.
Padahal, mereka memiliki potensi yang tidak kalah besar dengan masyarakat pada umumnya. Melansir dari Portal Islam NU, tindakan pura-pura miskin atau disabilitas demi kepentingan pribadi atau keuntungan semata sangat diharamkan.
Penerima bantuan dengan cara ini wajib hukumnya mengembalikan bantuan tersebut kepada pemberi lantaran bantuan itu lebih berhak diberikan kepada yang membutuhkan.
Dituliskan dalam Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas terbitan LBM PBNU pada 2018, tindakan itu termasuk dalam unsur keharaman, yaitu mengemis, menipu, dan tidak mengembalikan hak milik orang lain.
Sebagaimana disampaikan dalam Tuhfatul Muhtaj, disebutkan:
Baca Juga: Ketahuan Pakai BST Buat Beli Rokok dan Miras, Wagub DKI: Bakal Dicabut
“Siapa yang diberikan sesuatu karena ada sifat yang disangka ada dalam dirinya semisal kefakiran, kesalehan, atau nasab yang diketahui dari beberapa tanda bahwa dia diberikan dengan maksud demikian atau si pemberi menjelaskan motifnya sendiri, sedangkan sesungguhnya tidak demikian, maka ia haram secara mutlak untuk menerima pemberian tersebut. Demikian juga bila ada sifat yang disembunyikan dalam diri si penerima yang andaikan tampak pada orang yang memberi, maka dia tidak akan memberinya. Hal ini berlaku juga dalam konteks hadiah menurut pendapat yang lebih kuat. Hukum yang sama juga berlaku pada semua akad tabarru‘ (bantuan sosial) yaitu hibah, wasiat, waqaf, dan nazar.”
Berperilaku pura-pura dengan tujuan tersebut diatas jelas sangat dilarang oleh Islam karena didalamnya ada maksud penipuan. Meski pemberi nampak ikhlas, bukan berarti hal itu membenarkan sikap pura-pura dari pelaku yang secara tidak langsung melakukan penipuan pada pemberi.
Berita Terkait
-
Miris, Warga KBB Terima Bantuan Pangan Tak Layak Konsumsi
-
WOM Finance Kasih Bantuan Pandemi Covid-19 di Wilayah Zona Merah
-
Klaim Aduan Warga, Gerindra DKI: Duit BST Banyak Disunat Oknum RT/RW
-
Bisa Akses Bantuan, 3.160 Suku Anak Dalam di Jambi Masuk Data Kependudukan
-
Donasi untuk Korban Bencana Alam di Kalimantan dan Sulawesi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar