SuaraBatam.id - Majunya teknologi dibarengi dengan semakin cepatnya informasi yang beredar di sekitar kita. Saat ini, patut disyukuri, meski dalam jarak yang jauh, seseorang bisa membantu saudaranya dengan bantuan teknologi.
Nilai kebaikan juga semakin besar dibarengi dengan banyaknya orang baik yang memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika kebaikan seseorang dimanfaatkan oleh oknum yang hanya ingin memanfaatkan uang bantuan?
Saat ini, patut disadari, ada beberapa pihak yang berpura-pura miskin, faqir, atau berpura-pura menyandang disabilitas untuk mengambil empati dan belas kasih masyarakat luas.
Dengan cara ini, beberapa orang menganggapnya sebagai cara instan agar dapat uang dari orang-orang baik yang peduli dengan sesamanya.
Namun dampak negatifnya, rasa iba yang dimanfaatkan ini semakin lama dapat memunculkan rasa curiga hingga memunculkan image bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang tidak produktif dan kreatif yang harus dikasihani.
Padahal, mereka memiliki potensi yang tidak kalah besar dengan masyarakat pada umumnya. Melansir dari Portal Islam NU, tindakan pura-pura miskin atau disabilitas demi kepentingan pribadi atau keuntungan semata sangat diharamkan.
Penerima bantuan dengan cara ini wajib hukumnya mengembalikan bantuan tersebut kepada pemberi lantaran bantuan itu lebih berhak diberikan kepada yang membutuhkan.
Dituliskan dalam Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas terbitan LBM PBNU pada 2018, tindakan itu termasuk dalam unsur keharaman, yaitu mengemis, menipu, dan tidak mengembalikan hak milik orang lain.
Sebagaimana disampaikan dalam Tuhfatul Muhtaj, disebutkan:
Baca Juga: Ketahuan Pakai BST Buat Beli Rokok dan Miras, Wagub DKI: Bakal Dicabut
“Siapa yang diberikan sesuatu karena ada sifat yang disangka ada dalam dirinya semisal kefakiran, kesalehan, atau nasab yang diketahui dari beberapa tanda bahwa dia diberikan dengan maksud demikian atau si pemberi menjelaskan motifnya sendiri, sedangkan sesungguhnya tidak demikian, maka ia haram secara mutlak untuk menerima pemberian tersebut. Demikian juga bila ada sifat yang disembunyikan dalam diri si penerima yang andaikan tampak pada orang yang memberi, maka dia tidak akan memberinya. Hal ini berlaku juga dalam konteks hadiah menurut pendapat yang lebih kuat. Hukum yang sama juga berlaku pada semua akad tabarru‘ (bantuan sosial) yaitu hibah, wasiat, waqaf, dan nazar.”
Berperilaku pura-pura dengan tujuan tersebut diatas jelas sangat dilarang oleh Islam karena didalamnya ada maksud penipuan. Meski pemberi nampak ikhlas, bukan berarti hal itu membenarkan sikap pura-pura dari pelaku yang secara tidak langsung melakukan penipuan pada pemberi.
Berita Terkait
-
Miris, Warga KBB Terima Bantuan Pangan Tak Layak Konsumsi
-
WOM Finance Kasih Bantuan Pandemi Covid-19 di Wilayah Zona Merah
-
Klaim Aduan Warga, Gerindra DKI: Duit BST Banyak Disunat Oknum RT/RW
-
Bisa Akses Bantuan, 3.160 Suku Anak Dalam di Jambi Masuk Data Kependudukan
-
Donasi untuk Korban Bencana Alam di Kalimantan dan Sulawesi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut