SuaraBatam.id - Majunya teknologi dibarengi dengan semakin cepatnya informasi yang beredar di sekitar kita. Saat ini, patut disyukuri, meski dalam jarak yang jauh, seseorang bisa membantu saudaranya dengan bantuan teknologi.
Nilai kebaikan juga semakin besar dibarengi dengan banyaknya orang baik yang memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Namun, bagaimana jika kebaikan seseorang dimanfaatkan oleh oknum yang hanya ingin memanfaatkan uang bantuan?
Saat ini, patut disadari, ada beberapa pihak yang berpura-pura miskin, faqir, atau berpura-pura menyandang disabilitas untuk mengambil empati dan belas kasih masyarakat luas.
Dengan cara ini, beberapa orang menganggapnya sebagai cara instan agar dapat uang dari orang-orang baik yang peduli dengan sesamanya.
Namun dampak negatifnya, rasa iba yang dimanfaatkan ini semakin lama dapat memunculkan rasa curiga hingga memunculkan image bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang tidak produktif dan kreatif yang harus dikasihani.
Padahal, mereka memiliki potensi yang tidak kalah besar dengan masyarakat pada umumnya. Melansir dari Portal Islam NU, tindakan pura-pura miskin atau disabilitas demi kepentingan pribadi atau keuntungan semata sangat diharamkan.
Penerima bantuan dengan cara ini wajib hukumnya mengembalikan bantuan tersebut kepada pemberi lantaran bantuan itu lebih berhak diberikan kepada yang membutuhkan.
Dituliskan dalam Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas terbitan LBM PBNU pada 2018, tindakan itu termasuk dalam unsur keharaman, yaitu mengemis, menipu, dan tidak mengembalikan hak milik orang lain.
Sebagaimana disampaikan dalam Tuhfatul Muhtaj, disebutkan:
Baca Juga: Ketahuan Pakai BST Buat Beli Rokok dan Miras, Wagub DKI: Bakal Dicabut
“Siapa yang diberikan sesuatu karena ada sifat yang disangka ada dalam dirinya semisal kefakiran, kesalehan, atau nasab yang diketahui dari beberapa tanda bahwa dia diberikan dengan maksud demikian atau si pemberi menjelaskan motifnya sendiri, sedangkan sesungguhnya tidak demikian, maka ia haram secara mutlak untuk menerima pemberian tersebut. Demikian juga bila ada sifat yang disembunyikan dalam diri si penerima yang andaikan tampak pada orang yang memberi, maka dia tidak akan memberinya. Hal ini berlaku juga dalam konteks hadiah menurut pendapat yang lebih kuat. Hukum yang sama juga berlaku pada semua akad tabarru‘ (bantuan sosial) yaitu hibah, wasiat, waqaf, dan nazar.”
Berperilaku pura-pura dengan tujuan tersebut diatas jelas sangat dilarang oleh Islam karena didalamnya ada maksud penipuan. Meski pemberi nampak ikhlas, bukan berarti hal itu membenarkan sikap pura-pura dari pelaku yang secara tidak langsung melakukan penipuan pada pemberi.
Berita Terkait
-
Miris, Warga KBB Terima Bantuan Pangan Tak Layak Konsumsi
-
WOM Finance Kasih Bantuan Pandemi Covid-19 di Wilayah Zona Merah
-
Klaim Aduan Warga, Gerindra DKI: Duit BST Banyak Disunat Oknum RT/RW
-
Bisa Akses Bantuan, 3.160 Suku Anak Dalam di Jambi Masuk Data Kependudukan
-
Donasi untuk Korban Bencana Alam di Kalimantan dan Sulawesi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara