SuaraBatam.id - Kedatangan 1,1 juta vaksin AstraZeneca ke Indonesia tentu jadi kabar baik bagi banyak kalangan. Terlebih, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merilis izin darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebelum vaksin itu tiba.
Vaksin itu sendiri terdaftar di BPOM melalui dua jalur yakni jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility.
“Karena fasilitas produksinya berbeda, maka BPOM harus melakukan evaluasi kembali untuk memastikan bahwa khasiat, keamanan, dan mutunya sesuai,” ujar Penny Lukito beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, menurut Penny, AstraZeneca sudah digunakan di sejumlah negara dan jadi vaksin Covid-19 kedua yang disetujui oleh WHO untuk penggunaan darurat.
Selain AstraZeneca, vaksin Sinovac juga disebut telah kantongin izin BPOM meski tak dapat izin MUI. Namun, untuk diketahui, vaksin Covid-19 selain Sinovac di Indonesia ternyata belum dapat izin MUI.
Hingga kini, MUI masih melakukan kajian terhadap beberapa jenis vaksin Covid-19 selain Sinovac yang akan digunakan di Indonesia.
Disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asroru Niam Sholeh, pihaknya dalam waktu dekat akan mengkaji kehalalan sejumlah vaksin yang akan masuk ke Indonesia seperti AstraZeneca, Pfize.
Meski mengaku sejumlah pihak sudah mengajukan uji halal, Kiai Niam belum bersedia memberi penjelasan lebih terkait jenis vaksin tersebut.
“Ada produk vaksin yang sudah mengajukan (kajian kehalalan), ada yang sedang komunikasi, ada yang belum,” katanya, melansir Hops/id (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar Bahtsul Masail terkait polemik vaksin Covid-19. Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar mengatakan kajian itu bertujuan meluruskan kehalalan dan keamanannya.
Baca Juga: Kamboja Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19
“Intinya semua jenis vaksin yang akan datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci,” katanya, Kamis (11/3/2021).
Ia juga menyayangkan adanya pembahasan yang menyebut bahwa vaksin memiliki unsur babi, meskipun tidak dicampur dan hanya sebagai perangsang.
“Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal,” ujarnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Gasek, Malang ini berharap, masyarakat khususnya warga Nahdliyin tidak perlu khawatir dan menyebut bahwa vaksin Covid-19 yang diberikan agar menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2.
“Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena Covid-19. Mudah-mudahan bencana ini segera berakhir,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19: Vaksin AstraZeneca yang Ada di Indonesia Aman Dipakai
-
Heboh Vaksin AstraZeneca Disetop, Satgas Covid-19: yang di Indonesia Aman
-
Satgas Covid: Sudah 3,7 Juta Orang Disuntik Vaksin Covid-19
-
Kakek di Banyumas Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
-
Sekolah Dibuka Lagi, Ini Saran Agar Anak Terhindar Covid-19
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen