Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:43 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBatam.id - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membela AHY lawan kubu Moeldoko terkait KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka menggugat 10 orang terlibat KLB Deli Serdang.

Gugatan itu secara resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 13 advokat dilibatkan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan Demokrat membawa advokat dari internal partai dan eksternal. Ke-13 advokat itu diantaranya seperti mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Eks ICW Donal Fariz, Rony Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard Silaban.

"Di luar itu ada dari teman-teman lainnya, tim pembela demokrasi dari teman-teman mas BW," kata Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Annisa Pohan Unggah Kegiatan Partai, Jilbab Demokrat Jadi Sorotan

Sementara advokat dari pihak internal, yakni Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso.

Adapun gugatan yang dilayangkan sudah secara resmi terdaftar dengan nomor 172/PDT.SUS-PARPOL/2021.

Sebanyak 10 orang menjadi tergugat dalam gugatan yang dilayangkan kubu AHY.

Di antaranya, Jhoni Allen dan Darmizal selaku motor terselenggaranya KLB Deli Serdang.

Pokok gugatan sendiri yakni mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu telah karena telah menggelar KLB secara ilegal.

Baca Juga: Diduga Cantumkan SBY sebagai Pendiri Demokrat, AHY Dipolisikan ke Bareskrim

"Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan. Itu contohnya orang tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui," tandasnya.

Load More