Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:10 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim (Batamnews)

SuaraBatam.id - Dua politisi Gerindra akan diperiksa Badan Kehormatan DPRD Batam. Ini terkait isu rasisme.

Dua anggota DPRD Kota Batam itu juga akan menghadapi sidang Mahkamah Kehormatan Paortai Gerindra

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim merekomendasikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, untuk memanggil dan meminta keterangan Harmidi Umar Husen dan Muhammad Rudi terkait hal itu.

“Secara mekanisme, kami meminta kepada Badan Kehormatan untuk memanggil teman-teman yang diduga tersebut,” ujar Ruslan, di Gedung DPRD Batam, Jumat (12/3/2020).

Baca Juga: Diduga Rasis, Mahasiswa Papua Minta Jenderal Sigit Pecat Kapolresta Malang

Menurutnya dengan pemanggilan tersebut bisa untuk dimintai keterangan oleh dua orang anggota DPRD Batam itu. Tujuannya agar dapat mengurai permasalahan yang ada.

Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, melalui komunikasi yang baik juga. Dengan melalui rekomendasi Badan Kehormatan dari pertemuan nantinya.

"Apapun ceritanya harus kita dengarkan dahulu kronologisnya seperti apa. Dan harus didudukkan dengan kepala dingin," katanya.

Sekadar diketahui, Mahkamah Partai Gerindra mengambil sikap usai dua anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Batam Harmidi dan Rudi yang diduga melakukan ujaran rasis.

Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan kader apa lagi anggota DPRD Fraksi Gerindra dilarang keras melakukan perbuatan rasisme.

"Kader apa lagi anggota DPRD dilarang keras melakukan perbuatan yang melanggar hukum maupun etika serta AD/ART partai. Manifesto Gerindra secara tegas mengatur bahwa Partai Gerindra bersikap dan bertindak dengan mengedepankan persamaan hak setiap individu dan mengembangkan sikap anti diskriminasi," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Isu Rasis, 2 Politisi Gerindra Batam Tunda Pertemuan dengan Mahkamah Partai

Load More