SuaraBatam.id - Program Go SKCK dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres Bintan, Ipda Indervi Yulidas dengan petugas pelayanan SKCK berjumlah tiga orang, akan dilaksanakan rutin setiap pekannya.
Dimulai pukul 09.30-12.00 WIB oleh Satintelkam Polres Bintan di tiga lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Bintan. Untuk perdananya di Pos Polisi Simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan. Pekan kedua di Pos Polisi Km 16, Kecamatan Toapaya, dan pekan ketiga di Pos Bhabinkamtibmas, Desa Berakit.
"Terhadap pelaksanaan pelayanan SKCK Keliling (Go SKCK) ini akan dilakukan evaluasi kembali terkait pelayanan perdana Go SKCK Keliling ini, guna untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono.
Program Go SKCK atau pelayanan SKCK Keliling sudah dimulai sejak Kamis lalu di Pos Simpang Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
"Program ini mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK," ujar Indervi dilansir laman Batamnews, Senin (8/3/2021).
Go SKCK merupakan salah satu inovasi pelayanan dari Satintelkam Polres Bintan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaannya, mempermudah masyarakat dalam penerbitan SKCK tanpa harus datang ke ruang pelayanan SKCK Polres Bintan yang jaraknya cukup jauh dari lokasi pemukiman masyarakat.
"Kita bersyukur masyarakat sangat senang dan mereka juga mengucapkan terimakasih karena lebih mudah untuk memperoleh SKCK," jelasnya.
Baca Juga: 10 Kecamatan Terendam Banjir, Kapolres Bintan: Masih Ada Banjir Susulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm