
SuaraBatam.id - Apakah merayakan ulang tahun haram menurut Islam? Tradisi ulang tahun tidak diajarkan oleh Rasulullah.
Tradisi mengucapkan selamat ulang tahun bukanlah budaya yang diajarkan Rasulullah, dan memang tidak ada pada zaman kenabian.
Seumur hidup Rasulullah tidak pernah melakukan tradisi tersebut, begitu juga kalangan sahabat maupun tiga generasi setelahnya.
Hal itu dijelaskan Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ahmad Sarwat.
"Karena memang bukan tradisi mereka. Maka kalau kemudian tradisi mengucapkan ulang tahun ini dikaitkan dengan sunnah nabi atau dengan apa yang dilakukan pada zaman kenabian, jelas tidak akan ada rujukannya. Tapi apakah segala hal yang tidak dilakukan nabi lantas menjadi haram? Nah, jawabannya tentu tidak," kata dia.
Ustadz kelahiran Kairo, Mesir 51 tahun silam itu mengatakan, sejatinya banyak ritual yang dijalankan umat Muslim, khususnya di Indonesia, padahal tidak pernah diajarkan atau dilakukan Nabi SAW pada zaman kenabian.
Misalnya tradisi pulang kampung, halal bihalal, atau bagi-bagi angpao saat lebaran, yang tidak pernah dicontohkan atau dilakukan nabi.
"Tapi apakah yang kita lakukan itu menjadi haram karena tidak dilakukan di masa nabi? Jawabannya tidak," katanya.
Adapun pengaitan tradisi mengucapkan ulang tahun dengan budaya orang-orang Barat atau non-Muslim juga kerap menjadikan tradisi ini dianggap haram oleh sebagian kalangan.
Baca Juga: Bagaimana Shalat Nabi Sebelum Isra Miraj Dilaksanakan?
Namun saat ditanya, Ustadz Sarwat justru menegaskan esensi pengadaptasian budaya Barat yang kebanyakan justru bebas nilai atau tidak merusak atau bertentangan dengan ketentuan syariat dalam Islam.
"Mungkin tradisi mengucapkan selamat ulang tahun banyak dicontek dari Eropa atau Amerika. Lalu apakah mengucapkan ulang tahun karena mengikuti tradisi Barat lantas menjadi haram? Dan apakah segala yang dilakukan orang barat atau non-Muslim bertentangan dengan nilai Islam? Padahal kenyataannya banyak sekali pola budaya zbarat yang diadaptasi atau diterapkan di Indonesia dan itu bebas nilai, atau tidak merusak ketentuan syariah, misalnya melakukan penelitian, pendidikan hukum, ekonomi dan kedokteran kita juga banyak yang mengutip dari zbarat dan itu sah saja," jelasnya.
"Termasuk budaya mengucapkan ulang tahun. Apakah dengan mengikutinya lantas kita dianggap melakukan tradisi yang bertentangan dengan nilai zislam? Ya tentu ada pro kontra tapi saya ingin menegaskan pada dasarnya tradisi ini tidak haram walaupun ada beberapa pihak yang mengharamkannya," ujarnya.
Ustadz Sarwat mengatakan untuk menghindari ketersinggungan nilai terdapat banyak opsi yang dapat dilakukan umat Muslim dalam merayakan hari kelahiran.
Salah satunya dengan cara bersedekah, mengundang makan bersama, memberi hadiah, atau sekzdar mengucapkan selamat dan memberikan doa.
"Tiup lilin sering dianggap budaya kafir, walaupun tidak mutlak haram juga," ujarnya.
Berita Terkait
-
Larang Sound Horeg saat HUT RI, Polisi Kutip Fatwa MUI: Menyimpang Ajaran Islam dan Meresahkan!
-
Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total
-
Ungkit Fatwa MUI, Legislator PKB: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan!
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Penyebab Yotsakorn Burapha Mendadak Ciut Nyali Saat Jadi Algojo Penalti
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan