SuaraBatam.id - KPK geledah 3 rumah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan alamat tiga rumah itu, yakni di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu," kata Ali.
Dari penggeledahan itu, KPK sita berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
"Dokumen itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, selain tiga lokasi tersebut, penyidik KPK juga menggeledah satu ruko di Tanjunguban.
Dua hari yang lalu tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman bupati di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: Warga Sulsel Patah Hati, Beri Karangan Bunga untuk Gubernur Nurdin Abdullah
"Selanjutnya, seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
KPK sampai sekarang belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai meski sudah melakukan penyidikan.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah pihaknya sampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberitahukan kepada masyarakat dan wartawan siapa tersangka dalam kasus ini.
KPK juga akan membeberkan konstruksi kasus ini, termasuk alat bukti dan barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.
"Alat bukti apa saja yang diperoleh, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. Kami berharap rekan-rekan media memahami ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya terlebih dahulu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Kali Lipat Era Jokowi! OTT KPK Meningkat Tajam di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo
-
Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong
-
Sebut Jakarta Barometer Nasional, Wakil Ketua KPK Juluki Pramono 'Presiden Kecil'
-
Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura
-
Khalid Basalamah Kembalikan USD 354,5 Ribu ke KPK, Duit USD 200 Ribu Ikut Disita
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun
-
Nelayan Anambas Terombang-ambing Berhari-hari hingga Lautan Malaysia
-
Warga Diperiksa Polda Kepri usai Kritik Blackout Batam, Siapa Pelapornya?
-
Kabut Asap Menipis, Siswa di Batam Kembali Belajar ke Sekolah
-
PLN Klaim Blackout Batam-Bintan Sudah Dipulihkan 100 Persen