SuaraBatam.id - KPK geledah 3 rumah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan alamat tiga rumah itu, yakni di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu," kata Ali.
Dari penggeledahan itu, KPK sita berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
"Dokumen itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, selain tiga lokasi tersebut, penyidik KPK juga menggeledah satu ruko di Tanjunguban.
Dua hari yang lalu tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman bupati di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: Warga Sulsel Patah Hati, Beri Karangan Bunga untuk Gubernur Nurdin Abdullah
"Selanjutnya, seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
KPK sampai sekarang belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai meski sudah melakukan penyidikan.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah pihaknya sampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberitahukan kepada masyarakat dan wartawan siapa tersangka dalam kasus ini.
KPK juga akan membeberkan konstruksi kasus ini, termasuk alat bukti dan barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.
"Alat bukti apa saja yang diperoleh, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. Kami berharap rekan-rekan media memahami ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya terlebih dahulu," ujarnya.
Ali mengatakan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan pada tahun 2016—2018 terus berlanjut.
Sebelumnya, pada hari Jumat (26/1) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi, yakni Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2011—2016 Mardiah, Wakil Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2011—2013 Muhamad Hendri, anggota IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2016—sekarang Radif Anandra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," katanya menjelaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi