SuaraBatam.id - Mantan Ketua DPR Marzukie Alie melawan Partai Demokrat pimpinan AHY dan SBY. Marzukie Alie akan gugat Partai Demokrat ke pengadilan karena dirinya tak terima dipecat.
Kekinian, Marzukie Alie tengah menyiapkan gugatan itu. Rencananya gugatan tersebut bakal diajukan ke pengadilan pada Rabu (3/3/2021) besok.
"Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara lah," ujar Marzuki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Gugatan itu akan dilakukan, Marzukie Alie tinggal tanda tangan berkas gugatan.
"Belum tahu. Saya belum cek kesiapannya karena saya belum tanda tangan," kata Marzuki.
Marzukie Alie tidak terima dipecat Partai Demokrat. Pemecatan dianggapnya sebagai tindakan dzalim.
"Inshaaallah akan ada karma, tidak ada perbuatan yang dzolim tidak ada balasannya. Apalagi selalu mengatasnamakan Allah, bersumpah karena Allah tapi dilandasi oleh kebohongan," kata Marzuki kepada Suara.com, Jumat (26/2/2021).
Eks Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan, seharusnya Demokrat jika ada kader yang melenceng dipanggil diberikan pemahaman. Bukan justru diputuskan dikenai sanksi pemecatan.
"Itu yang harus partai kami diurus jangan main pecat terus. Kalau pecat-pecat terus partai ini diisi oleh orang-orang pada ketakutan, orang yang berani pada dikeluarkan. Ya sudah partai ini nggak akan menang pada pemilu karena yang ada itu orang-orang yang serba takut," ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Bakal Gugat Demokrat ke Pengadilan
Pecat Tujuh Kader
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie diputuskan untuk dipecat dari Partai Demokrat. Tak hanya sendiri, Demokrat juga memberikan sanksi pemecatan terhadap 6 kader lainnya dengan alasan ikut Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat/GPK-PD.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan sehubungan dengan desakan kuat dari para kader, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan DPC untuk memecat para pelaku GPK PD akhirnya DPP memberikan keputusan sanksi pemecatan.
Menurut Herzaky, pemecatan tetap dan tidak hormat ini sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan partai. Proses tersebut juga sudah melalui rapat yang digelar dalam sebulan terakhir.
Dia menjelaskan, keenam kader yang dikenai sanksi pemecatan dianggap dan terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax.
"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," tuturnya.
Berita Terkait
-
AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik
-
AHY Tiba-tiba Soroti Aparat Negara Jadi Antek-antek Politik
-
AHY: Jujur Saja! Ekonomi Rakyat Masih Tertekan, Harga Naik hingga Kerja Layak Sulit
-
AHY ke Kader Demokrat: Dukung Prabowo, Tapi Jangan Tutup Mata pada Masalah Rakyat
-
AHY Bicara Keras di HUT ke-25 Demokrat: TNI-Polri dan ASN Jangan Jadi Alat Politik
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis