SuaraBatam.id - Mantan Ketua DPR Marzukie Alie melawan Partai Demokrat pimpinan AHY dan SBY. Marzukie Alie akan gugat Partai Demokrat ke pengadilan karena dirinya tak terima dipecat.
Kekinian, Marzukie Alie tengah menyiapkan gugatan itu. Rencananya gugatan tersebut bakal diajukan ke pengadilan pada Rabu (3/3/2021) besok.
"Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara lah," ujar Marzuki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Gugatan itu akan dilakukan, Marzukie Alie tinggal tanda tangan berkas gugatan.
"Belum tahu. Saya belum cek kesiapannya karena saya belum tanda tangan," kata Marzuki.
Marzukie Alie tidak terima dipecat Partai Demokrat. Pemecatan dianggapnya sebagai tindakan dzalim.
"Inshaaallah akan ada karma, tidak ada perbuatan yang dzolim tidak ada balasannya. Apalagi selalu mengatasnamakan Allah, bersumpah karena Allah tapi dilandasi oleh kebohongan," kata Marzuki kepada Suara.com, Jumat (26/2/2021).
Eks Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan, seharusnya Demokrat jika ada kader yang melenceng dipanggil diberikan pemahaman. Bukan justru diputuskan dikenai sanksi pemecatan.
"Itu yang harus partai kami diurus jangan main pecat terus. Kalau pecat-pecat terus partai ini diisi oleh orang-orang pada ketakutan, orang yang berani pada dikeluarkan. Ya sudah partai ini nggak akan menang pada pemilu karena yang ada itu orang-orang yang serba takut," ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Bakal Gugat Demokrat ke Pengadilan
Pecat Tujuh Kader
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie diputuskan untuk dipecat dari Partai Demokrat. Tak hanya sendiri, Demokrat juga memberikan sanksi pemecatan terhadap 6 kader lainnya dengan alasan ikut Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat/GPK-PD.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan sehubungan dengan desakan kuat dari para kader, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan DPC untuk memecat para pelaku GPK PD akhirnya DPP memberikan keputusan sanksi pemecatan.
Menurut Herzaky, pemecatan tetap dan tidak hormat ini sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan partai. Proses tersebut juga sudah melalui rapat yang digelar dalam sebulan terakhir.
Dia menjelaskan, keenam kader yang dikenai sanksi pemecatan dianggap dan terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax.
"Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kenang Guruh Soekarnoputra, SBY Cerita Momen saat Keduanya Berbagi Kanvas di Pameran Lukisan
-
Bangun Ekonomi Tak Cukup Infrastruktur, Kualitas SDM Jadi Penentu
-
Demokrat Dukung Usulan Pemilu Dipisah: Tiket Pilpres Sebaiknya Hasil dari Pileg
-
Cegah Capres Membludak, Demokrat Condong Sepakati Syarat Minimal 2 Fraksi
-
Menko IPK Minta Kota Bersiap, tapi Mengapa Birokrasi Daerah Lambat?
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita
-
2 Tewas dalam Bentrok di Setokok Batam, Polisi Didesak Usut Dalang Kerusuhan
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah