Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Februari 2021 | 06:35 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBatam.id - Seorang anak kembar dicabuli berulang kali oleh pacar ibunya sendiri. Pelaku berinisial P, berusia 49 tahun.

Kini P sudah ditangkap kepolisian Polres Boyolali. Sementara kedua anak kembar itu berusia 13 tahun.

P merupakan warga Kabupaten Boyolali. Menurut keterangan Polisi, pelaku pernah menikah siri dengan ibu dari kedua korban.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa pencabulan terjadi di rumah yang ditempati korban saat ibunya tidak ada di rumah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Oknum Sulinggih Cabul Dilimpahkan ke Kejati Bali

"Awalnya Parjono memiliki hubungan dengan ibu korban, nikah siri. Pada saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak-anaknya. Suatu saat kedua korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke polres Boyolali," kata dia seperti dilansir solopos.com, Selasa (23/2/2021).

Setelah mendapatkan laporan, tim Sat Reskrim Polres Boyolali lalu mencari pelaku.

Pelaku yang bekerja sebagai sopir, akhirnya ditangkap di wilayah Juwangi saat mengangkut pasir pada 18 Februari 2021.

Perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020. Terhadap korban D, pencabulan sudah dilakukan tujuh kali.

Sedangkan pada korban N, pencabulan sudah dilakukan tiga kali. Pencabulan dilakukan pada waktu berbeda antara korban D dan korban N.

Baca Juga: Bikin Miris, Ini Fakta Dibalik Bocah Kembar yang Dicabuli Sopir Truk Pasir

Sementara itu P mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah kembar tersebut.
Saat kembali dipastikan, pelaku juga mengaku belum menikah siri dengan ibu korban.

Kepada korban, dia mengaku tidak melakukan ancaman.
"Tidak mengancam. Ya begitu saja," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Load More