SuaraBatam.id - Seorang anak kembar dicabuli berulang kali oleh pacar ibunya sendiri. Pelaku berinisial P, berusia 49 tahun.
Kini P sudah ditangkap kepolisian Polres Boyolali. Sementara kedua anak kembar itu berusia 13 tahun.
P merupakan warga Kabupaten Boyolali. Menurut keterangan Polisi, pelaku pernah menikah siri dengan ibu dari kedua korban.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, melalui KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa pencabulan terjadi di rumah yang ditempati korban saat ibunya tidak ada di rumah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Oknum Sulinggih Cabul Dilimpahkan ke Kejati Bali
"Awalnya Parjono memiliki hubungan dengan ibu korban, nikah siri. Pada saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan dengan anak-anaknya. Suatu saat kedua korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke polres Boyolali," kata dia seperti dilansir solopos.com, Selasa (23/2/2021).
Setelah mendapatkan laporan, tim Sat Reskrim Polres Boyolali lalu mencari pelaku.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir, akhirnya ditangkap di wilayah Juwangi saat mengangkut pasir pada 18 Februari 2021.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020. Terhadap korban D, pencabulan sudah dilakukan tujuh kali.
Sedangkan pada korban N, pencabulan sudah dilakukan tiga kali. Pencabulan dilakukan pada waktu berbeda antara korban D dan korban N.
Baca Juga: Bikin Miris, Ini Fakta Dibalik Bocah Kembar yang Dicabuli Sopir Truk Pasir
Sementara itu P mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah kembar tersebut.
Saat kembali dipastikan, pelaku juga mengaku belum menikah siri dengan ibu korban.
Kepada korban, dia mengaku tidak melakukan ancaman.
"Tidak mengancam. Ya begitu saja," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra