SuaraBatam.id - Dalam lanjutan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp32,5 milyar, mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri Amjon dituntut 14 tahun penjara dan Taufik 13,6 tahun .
Selain itu, Amjon juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Azman Taufik denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil dalam sidang perkara tindak pidana kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2/2021).
JPU menuturkan, faktor pemberatan kedua terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan malah melakukan praktik korupsi.
"Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya," kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).
Usai tuntutan JPU dibacakan, kedua terdakwa meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Untuk informasi, Amjon merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Taufik mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat sejumlah nama seperti Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.
Hingga kini, deretan nama tersebut masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. [Antara]
Baca Juga: Eks Mensos Julihari Terancam Hukuman Mati, Politisi PDIP Murka
Berita Terkait
-
Kejari Karangasem Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
-
Korupsi Dana Desa, Aset Mantan Kades di Cianjur Akan Disita
-
Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
-
Busyro: Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan, Bongkar Aliran Dana ke Parpol
-
Mantab! Tidak Ada Kasus Baru, 21 Pasien Covid-19 di Kepri Dinyatakan Sembuh
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!