Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 19 Februari 2021 | 08:48 WIB
Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon saat ditahan atas kasus korupsi izin pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019. (Antara/Ogen)

SuaraBatam.id - Dalam lanjutan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp32,5 milyar, mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri Amjon dituntut 14 tahun penjara dan Taufik 13,6 tahun .

Selain itu, Amjon juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Azman Taufik denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil dalam sidang perkara tindak pidana kasus korupsi izin pertambangan bauksit Kabupaten Bintan tahun 2018-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2/2021).

JPU menuturkan, faktor pemberatan kedua terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan malah melakukan praktik korupsi.

Baca Juga: Eks Mensos Julihari Terancam Hukuman Mati, Politisi PDIP Murka

"Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya," kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Kamis (18/2).

Usai tuntutan JPU dibacakan, kedua terdakwa meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.

Untuk informasi, Amjon merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Taufik mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat sejumlah nama seperti Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.

Hingga kini, deretan nama tersebut masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. [Antara]

Baca Juga: Masih Misteri, Siapa Pejabat Gubernur Kepri yang Dilantik Hari Ini?

Load More