SuaraBatam.id - Gibran Rakabuming tak bisa jadi capres dan cawapres di Pilpres 2024. Hal tersebut berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Putra bungsu orang nomor wahid di Indonesia saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo terpilih dalam Pilkada 2020 lalu.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka kelahiran Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini. Sehingga, pada tahun 2024, usia Gibran baru sekitar 37 tahun.
"Kalau sesuai Undang-Undang Pemilu yang lama, Gibran tetap enggak bisa maju, kecuali tahun 2022 ada pembahasan Undang-Undang Pemilu dan mengubah usia minimum pencalonan menjadi 35 tahun," ujar Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif.
Syarat usia capres dan cawapres berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah minimal 40 tahun.
Karena itu, putra sulung Presiden ini bisa maju di Pilpres mendatang jika syarat usia capres dan cawapres itu diubah dalam revisi UU Pemilu.
"Iya (kecuali diubah-red), karena tahun ini (katanya) tidak ada pembahasan, pasti pembahasannya di tahun selanjutnya, soalnya bagaimanapun juga UU Pemilu (dan UU Pilkada) harus direvisi agar bisa selaras penjadwalan tahapannya, kalau tidak direvisi di tahun 2024 akan saling bentrok tahapannya," ungkapnya.
Di sisi lain, menurut dia, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu itu pas, tetapi belum ideal.
"Untuk menjadi presiden dan wapres, mungkin pertimbangannya pada usia ini seseorang sudah mapan secara ekonomi dan emosional. Tentu risikonya akan menghambat pemimpin-pemimpin muda yang di bawah umur 40 tahun, yang ternyata mereka secara ekonomi dan emosional sudah mapan," katanya.
Baca Juga: Wali Kota Baru Identik dengan Mobil Baru, Bagaimana Gibran Rakabuming Raka?
Intinya, lanjut dia, segala sesuatu pasti akan ada risikonya.
"Tinggal bagaimana pembuat undang-undang mengambil keputusan yang mana, apa sesuai kebutuhan atau sesuai kepentingan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja, Ajudan Ungkap Isi Obrolan Singkat Mereka
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya