Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 18 Februari 2021 | 07:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

SuaraBatam.id - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti dapat dipastikan akan dilaksanakan secara virtual. Meski demikian, hal itu baru dijalankan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada dirilis.

Disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepulauan Meranti, Jon Hendri, sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah akan dilantik di ibukota provinsi.

"Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibu kota provinsi. Sementara Bupati dan Wakil Bupati berada di daerah," katanya, Rabu (17/2/2021).

Sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran dari Kemendagri Nomor:131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, pelantikan kepala daerah dilakukan secara virtual guna mencegah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang Selatan

"Termasuk juga untuk menghindari adanya kluster dari pelantikan kepala daerah," tutur Jon kepada Batamnews (jaringan Suara.com).

Selain itu, pihak yang turut hadir akan dibatasi. Jumlah kehadiran para pihak secara fisik di lokasi pelantikan maksimal 25 orang saja.

Bupati Meranti, Irwan telah habis masa jabatannya, Rabu (17/2/2021) lalu. Untuk sementara, Sekda Kepulauan Meranti, Kamsol ditetapkan sebagai Plh bupati.

Load More