SuaraBatam.id - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti dapat dipastikan akan dilaksanakan secara virtual. Meski demikian, hal itu baru dijalankan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada dirilis.
Disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepulauan Meranti, Jon Hendri, sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah akan dilantik di ibukota provinsi.
"Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibu kota provinsi. Sementara Bupati dan Wakil Bupati berada di daerah," katanya, Rabu (17/2/2021).
Sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran dari Kemendagri Nomor:131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, pelantikan kepala daerah dilakukan secara virtual guna mencegah pandemi Covid-19.
"Termasuk juga untuk menghindari adanya kluster dari pelantikan kepala daerah," tutur Jon kepada Batamnews (jaringan Suara.com).
Selain itu, pihak yang turut hadir akan dibatasi. Jumlah kehadiran para pihak secara fisik di lokasi pelantikan maksimal 25 orang saja.
Bupati Meranti, Irwan telah habis masa jabatannya, Rabu (17/2/2021) lalu. Untuk sementara, Sekda Kepulauan Meranti, Kamsol ditetapkan sebagai Plh bupati.
Berita Terkait
-
Gugatan Pilkada Tangsel Ditolak, Benyamin ke Lawan: Patuhi Putusan MK
-
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel, Benyamin: Alhamdulillah, Lega!
-
MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo soal Sengketa Pilkada Tangsel
-
Gubernur dan Wagub Kepri Belum Dilantik, Masih Tunggu Surat Ini
-
Gugatan Paslon Insani Ditolak MK, Begini Respons KPU Kepri
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati