
SuaraBatam.id - KPU Kepulauan Riau menyampaikan adanya kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2020, baik oleh Paslon 1, Paslon 2 dan Paslon 3, Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Kedewasaan berdemokrasi ini bisa memberikan contoh pada daerah lain, serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi ke depan di provinsi yang kita cintai ini," kata Widiyono Agung Sulistiyo, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri, dilansir laman Batamnews, Rabu (17/2/2021).
Dia memaparkan, dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih, terdapat suara sah sebanyak 722.030.
Adapun rinciannya yakni Ansar-Marlin sebanyak 308.553 suara, disusul Isdianto-Suryani 280.160 suara dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebanyak 183.317 suara.
Baca Juga: Komisi II DPR Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Terkait Pilkada Jatim 2020
Sedangkan tingkat partisipasi pemilihan Gubernur-Wagub Kepri 2020 adalah 68,56 persen pada situasi pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015.
Dari hasil pemilihan tersebut pasangan Soerya-Iman tidak mengajukan sengketa rekapitulasi hasil pemilihan.
Untuk pasangan Isdianto, S.Sos, MM.-Suryani, SE. mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hal ini sesuai konstitusi negara kesatuan RI.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Isdianto-Suryani (Insani) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020.
Keputusan MK ini memupus harapan Isdianto untuk kembali memimpin Provinsi Kepulauan Riau, dan menguatkan putusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Baca Juga: KPU Solo Beri Penghargaan Suara.com Sebagai Media Sosialisasi Pilkada 2020
Ketua dewan hakim MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan amar putusan mengadili dalam eksepsi, pertama menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dalam sidang lanjutan.
Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, Daneil Yusmic P, Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiddin Adams dan Suhartoyo.
Sementara dalam pembacaan putusan itu, hakim MK Saldi Isra menyebutkan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran pemilu di atas yang yerkait dengan keterpenuhan ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf a UU 10/2016, mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon dimikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat 1 huruf a, a quo.
Gugatan diajukan Insani ke MK pada 23 Desember 2020, kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 telah diregister oleh MK nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 yang pada pokoknya Permohonan Pemohon meminta Pembatalan SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020.
Berita Terkait
-
PKS Tak Dilibatkan, 3 Calonnya Keok dalam Pilkada di DIY
-
Gugat Pilgub Jambi, CE-Ibu Tiri Zumi Zola Gandeng Yusril Ihza Mahendra
-
4 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Lawan Kotak Kosong pun Digugat
-
KPU Sebut Ada 123 Sengketa Pilkada 2020, Ini Rinciannya
-
Paslon Insani Siap Ajukan Gugaran ke MK, Begini Curhatannya
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!