SuaraBatam.id - KPU Kepulauan Riau menyampaikan adanya kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2020, baik oleh Paslon 1, Paslon 2 dan Paslon 3, Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Kedewasaan berdemokrasi ini bisa memberikan contoh pada daerah lain, serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi ke depan di provinsi yang kita cintai ini," kata Widiyono Agung Sulistiyo, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri, dilansir laman Batamnews, Rabu (17/2/2021).
Dia memaparkan, dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih, terdapat suara sah sebanyak 722.030.
Adapun rinciannya yakni Ansar-Marlin sebanyak 308.553 suara, disusul Isdianto-Suryani 280.160 suara dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebanyak 183.317 suara.
Sedangkan tingkat partisipasi pemilihan Gubernur-Wagub Kepri 2020 adalah 68,56 persen pada situasi pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015.
Dari hasil pemilihan tersebut pasangan Soerya-Iman tidak mengajukan sengketa rekapitulasi hasil pemilihan.
Untuk pasangan Isdianto, S.Sos, MM.-Suryani, SE. mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hal ini sesuai konstitusi negara kesatuan RI.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Isdianto-Suryani (Insani) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020.
Keputusan MK ini memupus harapan Isdianto untuk kembali memimpin Provinsi Kepulauan Riau, dan menguatkan putusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Baca Juga: Komisi II DPR Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Terkait Pilkada Jatim 2020
Ketua dewan hakim MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan amar putusan mengadili dalam eksepsi, pertama menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dalam sidang lanjutan.
Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, Daneil Yusmic P, Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiddin Adams dan Suhartoyo.
Sementara dalam pembacaan putusan itu, hakim MK Saldi Isra menyebutkan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran pemilu di atas yang yerkait dengan keterpenuhan ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf a UU 10/2016, mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon dimikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat 1 huruf a, a quo.
Gugatan diajukan Insani ke MK pada 23 Desember 2020, kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 telah diregister oleh MK nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 yang pada pokoknya Permohonan Pemohon meminta Pembatalan SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020.
Berita Terkait
-
PKS Tak Dilibatkan, 3 Calonnya Keok dalam Pilkada di DIY
-
Gugat Pilgub Jambi, CE-Ibu Tiri Zumi Zola Gandeng Yusril Ihza Mahendra
-
4 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Lawan Kotak Kosong pun Digugat
-
KPU Sebut Ada 123 Sengketa Pilkada 2020, Ini Rinciannya
-
Paslon Insani Siap Ajukan Gugaran ke MK, Begini Curhatannya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam