SuaraBatam.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Isdianto-Suryani (Insani) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kepri 2020, memperkuat putusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Widiyono Agung Sulistiyo, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri mengungkapkan dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh Mahkamah Konstitusi berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Isdianto-Suryani.
"Dengan demikian SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat," papar Widiyono Agung Sulistiyo, Selasa (16/2/2021).
Lalu untuk pelantikan pasangan Ansar-Marlin, ia menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.
Dari tanggal surat ini, dalam waktu paling lama lima hari KPU harus menetapkan Calon Terpilih Gubernur-Wagub Kepulauan Riau kepada Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Penetapan itu yang menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih," jelas Widiyono Agung Sulistiyo.
Ia berharap bahwa putusan MK ini bisa diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan ke depan Negeri Segantang Lada.
"Kami telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang Selatan
Berita Terkait
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya