Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 17 Februari 2021 | 16:45 WIB
Tim Pemenangan Ansar-Marlin saat memberikan keterangan seputar kemenangan versi hitung cepat dalam Pilkada Kepri [Batamnews/Margaretha].

SuaraBatam.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Isdianto-Suryani (Insani) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kepri 2020, memperkuat putusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Widiyono Agung Sulistiyo, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri mengungkapkan dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh Mahkamah Konstitusi berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Isdianto-Suryani.

"Dengan demikian SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat," papar Widiyono Agung Sulistiyo, Selasa (16/2/2021).

Lalu untuk pelantikan pasangan Ansar-Marlin, ia menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang Selatan

Dari tanggal surat ini, dalam waktu paling lama lima hari KPU harus menetapkan Calon Terpilih Gubernur-Wagub Kepulauan Riau kepada Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

"Penetapan itu yang menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih," jelas Widiyono Agung Sulistiyo.

Ia berharap bahwa putusan MK ini bisa diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan ke depan Negeri Segantang Lada.

"Kami telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Resmi! MK Tolak Gugatan Paslon Cagub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni

Load More