SuaraBatam.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Isdianto-Suryani (Insani) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kepri 2020, memperkuat putusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Widiyono Agung Sulistiyo, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri mengungkapkan dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh Mahkamah Konstitusi berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Isdianto-Suryani.
"Dengan demikian SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020 dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat," papar Widiyono Agung Sulistiyo, Selasa (16/2/2021).
Lalu untuk pelantikan pasangan Ansar-Marlin, ia menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.
Dari tanggal surat ini, dalam waktu paling lama lima hari KPU harus menetapkan Calon Terpilih Gubernur-Wagub Kepulauan Riau kepada Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Penetapan itu yang menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepri terpilih," jelas Widiyono Agung Sulistiyo.
Ia berharap bahwa putusan MK ini bisa diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan ke depan Negeri Segantang Lada.
"Kami telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Tangerang Selatan
Berita Terkait
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm