SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang sejatinya sudah lama muncul ke publik. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih melengkapi berkas perkara dari dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,3 miliar tersebut.
Yudi Ramdani yang merupakan PNS di Pemko Tanjungpinang kini telah dtetapkan sebagai tersangka. Pria itu sebelumnya diketahui bertugas di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan masih melengkapi berkas dan administrasi perkara untuk dilimpahkan perkara ke PN Tanjungpinang.
"Karena pada proses pelimpahan tidak hanya sekedar pemeriksaan saksi-saksi saja, tapi proses administrasi serta pemberkasan harus dilengkapi," kata Aditya kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Diterpa Isu Proyek Rp169 Milyar Tanpa Lelang, Gubernur Banten: Hoax!
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan ada penahanan terhadap tersangka dengan alasan akan dilakukan usai pemberkasan dan pemeriksaan para saksi selesai dilakukan.
"Bisa jadi sebelum proses pelimpahan langsung ditahan, apakah sesudah pelimpahan ke pengadilan, kita berharapnya segera mungkin," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mau teruru-buru dalam melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke PN Tanjungpinang lantaran pihaknya memilih berhati-hati dalam pengungkapan kasus ini.
"Ibaratnya kita mau perang ini, harus benar-benar siap dulu, sama dengan perkara ini. KIta mohon doa dan dukungannya," tutupnya.
Baca Juga: Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah
Berita Terkait
-
Menyoal Nagita Slavina: Ini Jawaban Ulama soal Dosa Makan Babi vs Korupsi
-
Mangkir 2 Kali, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Bakal Dijemput Paksa KPK?
-
Berkaca dari Kasus Nagita Slavina, Apakah Dosa Makan Babi Lebih Besar dari Korupsi?
-
Kasus Investasi Fiktif, KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Mantan Bos Taspen
-
Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Usai Geledah 4 Lokasi
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!