Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 17 Februari 2021 | 08:50 WIB
Yudi Ramdani yang resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tipikor terkait pajak BPHTB oleh Kejari Tanjungpinang ikut dilantik dalam jabatan baru pada Selasa (19/1/2021) . (Batamnews)

SuaraBatam.id - Kasus dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang sejatinya sudah lama muncul ke publik. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih melengkapi berkas perkara dari dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,3 miliar tersebut.

Yudi Ramdani yang merupakan PNS di Pemko Tanjungpinang kini telah dtetapkan sebagai tersangka. Pria itu sebelumnya diketahui bertugas di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan masih melengkapi berkas dan administrasi perkara untuk dilimpahkan perkara ke PN Tanjungpinang.

"Karena pada proses pelimpahan tidak hanya sekedar pemeriksaan saksi-saksi saja, tapi proses administrasi serta pemberkasan harus dilengkapi," kata Aditya kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Diterpa Isu Proyek Rp169 Milyar Tanpa Lelang, Gubernur Banten: Hoax!

Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan ada penahanan terhadap tersangka dengan alasan akan dilakukan usai pemberkasan dan pemeriksaan para saksi selesai dilakukan.

"Bisa jadi sebelum proses pelimpahan langsung ditahan, apakah sesudah pelimpahan ke pengadilan, kita berharapnya segera mungkin," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mau teruru-buru dalam melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke PN Tanjungpinang lantaran pihaknya memilih berhati-hati dalam pengungkapan kasus ini.

"Ibaratnya kita mau perang ini, harus benar-benar siap dulu, sama dengan perkara ini. KIta mohon doa dan dukungannya," tutupnya.

Baca Juga: Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah

Load More