SuaraBatam.id - Para penerima dana yang berasal dari pencairan dana 18 proposal yang diduga kuat fiktif di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai mengembalikan dana tersebut.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), ada satu LSM penerima dana yang bersumber dari proposal fiktif tersebut yang mengembalikan dana Rp150 juta.
"Ada salah satu organisasi atau LSM yang mengembalikan uang proposal ke Kas Daerah melalui BPKAD Pemprov Kepri sebesar Rp 150 juta," kata salah satu sumber di lingkungan Pemprov Kepri yang meminta namanya tidak disebutkan kepada Batamnews, Selasa (16/2/2021).
Masih dari sumber yang sama, uang tersebut dikembalikan usai kasus dugaan 18 proposal fiktif mencapai Rp1,9 Milyar mencuat ke publik.
Terlebih, diduga kuat pencairan proposal fiktif itu telah direkayasa dan ada pemalsuan tanda tangan salah satu pejabat yang dilakukan oknum pegawai.
"Kan masalah itu sudah jelas dengan adanya pengakuan dari pegawai yang memalsukan tandatangan itu, dan juga beredarnya surat pernyataan dari pegawai itu," tuturnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono menyebut, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Asintel Kejati Kepri.
"Itu sama Asintel, nanti tanya saja sama dia ya. Maaf saya buru-buru mau rapat," kata Hari singkat usai acara dengan Komisi II DPR RI di Aula Utama Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (15/2/2021).
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari tak mau berkomentar terkait dugaan proposal fiktif di Pemprov Kepri yang isunya melibatkan sejumlah anggota legislatif.
Baca Juga: Setahun Jadi DPO Kasus Korupsi, Eks Kades di Sampang Dijebloskan Penjara
"Masalah itu, saya no comment," kata Dewi singkat.
Berita Terkait
-
Temui Pimpinan KPK, KPPU Ingin Koordinasi Kasus Ekspor Benih Lobster
-
Diterpa Isu Proyek Rp169 Milyar Tanpa Lelang, Gubernur Banten: Hoax!
-
Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah
-
Makin Nekat, Maling di Batam Beraksi Saat Pemilik Rumah Lagi Santai
-
Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Juarsah Mohon Masyarakat Maklum
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen