
SuaraBatam.id - Para penerima dana yang berasal dari pencairan dana 18 proposal yang diduga kuat fiktif di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai mengembalikan dana tersebut.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), ada satu LSM penerima dana yang bersumber dari proposal fiktif tersebut yang mengembalikan dana Rp150 juta.
"Ada salah satu organisasi atau LSM yang mengembalikan uang proposal ke Kas Daerah melalui BPKAD Pemprov Kepri sebesar Rp 150 juta," kata salah satu sumber di lingkungan Pemprov Kepri yang meminta namanya tidak disebutkan kepada Batamnews, Selasa (16/2/2021).
Masih dari sumber yang sama, uang tersebut dikembalikan usai kasus dugaan 18 proposal fiktif mencapai Rp1,9 Milyar mencuat ke publik.
Baca Juga: Setahun Jadi DPO Kasus Korupsi, Eks Kades di Sampang Dijebloskan Penjara
Terlebih, diduga kuat pencairan proposal fiktif itu telah direkayasa dan ada pemalsuan tanda tangan salah satu pejabat yang dilakukan oknum pegawai.
"Kan masalah itu sudah jelas dengan adanya pengakuan dari pegawai yang memalsukan tandatangan itu, dan juga beredarnya surat pernyataan dari pegawai itu," tuturnya.
Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono menyebut, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Asintel Kejati Kepri.
"Itu sama Asintel, nanti tanya saja sama dia ya. Maaf saya buru-buru mau rapat," kata Hari singkat usai acara dengan Komisi II DPR RI di Aula Utama Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (15/2/2021).
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari tak mau berkomentar terkait dugaan proposal fiktif di Pemprov Kepri yang isunya melibatkan sejumlah anggota legislatif.
Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari Saksi Kasus Korupsi PTDI
"Masalah itu, saya no comment," kata Dewi singkat.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita Berkat BRI
-
Go Global, BRI Bawa UMKM Binaan Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam