SuaraBatam.id - Penimbunan puluhan hektare hutan mangrove atas nama pembangunan Kota Batam kembali marak terjadi. Beruntung, perusakan pohon mangrove di kawasan Tanjungpiayu, Sei Beduk tersebut diketahui NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia.
Aktiviats perusakan tersebut saat ini sudah dihentikan paksa oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam bersama Akar Bhumi Indonesia, disaksikan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (9/2/2021).
Disampaikan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, penghentian paksa dilakukan karena penimbunan melebihi kawasan yang diizinkan.
"Meskipun ada di dalam kawasan, tapi penimbunan sebagian terbukti melebihi kawasan," kata Lamhot, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ditemui terpisah, koordinator Akar Bhumi Indonesia, Hendrik mengatakan, ada dua kawasan mangrove yang ditimbun yakni Buana Garden yang lahannya beririsan dengan wilayah Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kebetulan pelaksana RHL adalah kami dari Akar Bhumi Indonesia," kata Hendrik, (jaringan Suara.com).
Ia menambahkan, tidak hanya ditimbun, mangrove di lahan RHL juga dirusak. Kemudian lahan kedua yang ditimbun ada di kawasan hutan lindung Sei Beduk yangr encananya akan dibangun sekolah yakni SMK Negeri 9 Kota Batam.
"Ini patut disayangkan karena di kawasan ini, dua tahun tepatnya 2019, ibu negara Iriana Jokowi melakukan penanaman. Ini kok malah dirusak," kata Hendrik.
Pihaknya juga meminta agar aktivitas dihentikan dalam waktu dua hari guna mengkonfirmasi perusahaan yang mengerjakan aktivitas penimbunan tersebut.
Baca Juga: Luhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 150.000 Hektare di 2021
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, pihaknya turun langsung dan membuktikan kawasan tersebut termasuk dalam hutan lindung sebagaimana ditetapkan oleh KLHK.
Guna mengantisipasi hal serupa, ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek legalitas pembangunan sekolah pada lahan tersebut.
"Jangan sampai Dinas Pendidikan selaku orang yang berpendidikan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pendidikan (merusak lingkungan)," kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata
-
Terjatuh saat Kabur, Jambret HP Pemotor Ditangkap Warga
-
Cari Siput Laut di Pantai, Sania Malah Temukan Mayat Tanpa Busana
-
Kasus Kekerasan Meningkat, Batam Tak Layak Jadi Kota Ramah Anak
-
Rawan Kecelakaan, 3 Nyawa Melayang Usai Peristiwa di Jalan Pattimura Batam
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Dari Desa Biasa ke Desa Cerdas, Kisah Sukses Banyuanyar Bangun Ekonomi Mandiri Bersama BRI
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM