SuaraBatam.id - Penimbunan puluhan hektare hutan mangrove atas nama pembangunan Kota Batam kembali marak terjadi. Beruntung, perusakan pohon mangrove di kawasan Tanjungpiayu, Sei Beduk tersebut diketahui NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia.
Aktiviats perusakan tersebut saat ini sudah dihentikan paksa oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam bersama Akar Bhumi Indonesia, disaksikan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (9/2/2021).
Disampaikan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, penghentian paksa dilakukan karena penimbunan melebihi kawasan yang diizinkan.
"Meskipun ada di dalam kawasan, tapi penimbunan sebagian terbukti melebihi kawasan," kata Lamhot, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ditemui terpisah, koordinator Akar Bhumi Indonesia, Hendrik mengatakan, ada dua kawasan mangrove yang ditimbun yakni Buana Garden yang lahannya beririsan dengan wilayah Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kebetulan pelaksana RHL adalah kami dari Akar Bhumi Indonesia," kata Hendrik, (jaringan Suara.com).
Ia menambahkan, tidak hanya ditimbun, mangrove di lahan RHL juga dirusak. Kemudian lahan kedua yang ditimbun ada di kawasan hutan lindung Sei Beduk yangr encananya akan dibangun sekolah yakni SMK Negeri 9 Kota Batam.
"Ini patut disayangkan karena di kawasan ini, dua tahun tepatnya 2019, ibu negara Iriana Jokowi melakukan penanaman. Ini kok malah dirusak," kata Hendrik.
Pihaknya juga meminta agar aktivitas dihentikan dalam waktu dua hari guna mengkonfirmasi perusahaan yang mengerjakan aktivitas penimbunan tersebut.
Baca Juga: Luhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 150.000 Hektare di 2021
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, pihaknya turun langsung dan membuktikan kawasan tersebut termasuk dalam hutan lindung sebagaimana ditetapkan oleh KLHK.
Guna mengantisipasi hal serupa, ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek legalitas pembangunan sekolah pada lahan tersebut.
"Jangan sampai Dinas Pendidikan selaku orang yang berpendidikan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pendidikan (merusak lingkungan)," kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata
-
Terjatuh saat Kabur, Jambret HP Pemotor Ditangkap Warga
-
Cari Siput Laut di Pantai, Sania Malah Temukan Mayat Tanpa Busana
-
Kasus Kekerasan Meningkat, Batam Tak Layak Jadi Kota Ramah Anak
-
Rawan Kecelakaan, 3 Nyawa Melayang Usai Peristiwa di Jalan Pattimura Batam
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar