SuaraBatam.id - Penimbunan puluhan hektare hutan mangrove atas nama pembangunan Kota Batam kembali marak terjadi. Beruntung, perusakan pohon mangrove di kawasan Tanjungpiayu, Sei Beduk tersebut diketahui NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia.
Aktiviats perusakan tersebut saat ini sudah dihentikan paksa oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam bersama Akar Bhumi Indonesia, disaksikan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (9/2/2021).
Disampaikan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, penghentian paksa dilakukan karena penimbunan melebihi kawasan yang diizinkan.
"Meskipun ada di dalam kawasan, tapi penimbunan sebagian terbukti melebihi kawasan," kata Lamhot, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Luhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 150.000 Hektare di 2021
Ditemui terpisah, koordinator Akar Bhumi Indonesia, Hendrik mengatakan, ada dua kawasan mangrove yang ditimbun yakni Buana Garden yang lahannya beririsan dengan wilayah Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kebetulan pelaksana RHL adalah kami dari Akar Bhumi Indonesia," kata Hendrik, (jaringan Suara.com).
Ia menambahkan, tidak hanya ditimbun, mangrove di lahan RHL juga dirusak. Kemudian lahan kedua yang ditimbun ada di kawasan hutan lindung Sei Beduk yangr encananya akan dibangun sekolah yakni SMK Negeri 9 Kota Batam.
"Ini patut disayangkan karena di kawasan ini, dua tahun tepatnya 2019, ibu negara Iriana Jokowi melakukan penanaman. Ini kok malah dirusak," kata Hendrik.
Pihaknya juga meminta agar aktivitas dihentikan dalam waktu dua hari guna mengkonfirmasi perusahaan yang mengerjakan aktivitas penimbunan tersebut.
Baca Juga: Kemas Wisata Mangrove, Menparekraf: Ada Spot Instagramble dan Main TikTok
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, pihaknya turun langsung dan membuktikan kawasan tersebut termasuk dalam hutan lindung sebagaimana ditetapkan oleh KLHK.
Guna mengantisipasi hal serupa, ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek legalitas pembangunan sekolah pada lahan tersebut.
"Jangan sampai Dinas Pendidikan selaku orang yang berpendidikan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pendidikan (merusak lingkungan)," kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
-
XYZ Live Ground: Festival Musik Lintas Generasi Kembali Guncang Batam!
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra