
SuaraBatam.id - Penimbunan puluhan hektare hutan mangrove atas nama pembangunan Kota Batam kembali marak terjadi. Beruntung, perusakan pohon mangrove di kawasan Tanjungpiayu, Sei Beduk tersebut diketahui NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia.
Aktiviats perusakan tersebut saat ini sudah dihentikan paksa oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam bersama Akar Bhumi Indonesia, disaksikan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (9/2/2021).
Disampaikan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, penghentian paksa dilakukan karena penimbunan melebihi kawasan yang diizinkan.
"Meskipun ada di dalam kawasan, tapi penimbunan sebagian terbukti melebihi kawasan," kata Lamhot, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Luhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 150.000 Hektare di 2021
Ditemui terpisah, koordinator Akar Bhumi Indonesia, Hendrik mengatakan, ada dua kawasan mangrove yang ditimbun yakni Buana Garden yang lahannya beririsan dengan wilayah Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kebetulan pelaksana RHL adalah kami dari Akar Bhumi Indonesia," kata Hendrik, (jaringan Suara.com).
Ia menambahkan, tidak hanya ditimbun, mangrove di lahan RHL juga dirusak. Kemudian lahan kedua yang ditimbun ada di kawasan hutan lindung Sei Beduk yangr encananya akan dibangun sekolah yakni SMK Negeri 9 Kota Batam.
"Ini patut disayangkan karena di kawasan ini, dua tahun tepatnya 2019, ibu negara Iriana Jokowi melakukan penanaman. Ini kok malah dirusak," kata Hendrik.
Pihaknya juga meminta agar aktivitas dihentikan dalam waktu dua hari guna mengkonfirmasi perusahaan yang mengerjakan aktivitas penimbunan tersebut.
Baca Juga: Kemas Wisata Mangrove, Menparekraf: Ada Spot Instagramble dan Main TikTok
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, pihaknya turun langsung dan membuktikan kawasan tersebut termasuk dalam hutan lindung sebagaimana ditetapkan oleh KLHK.
Guna mengantisipasi hal serupa, ia mengatakan pihaknya akan segera mengecek legalitas pembangunan sekolah pada lahan tersebut.
"Jangan sampai Dinas Pendidikan selaku orang yang berpendidikan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pendidikan (merusak lingkungan)," kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata
-
Terjatuh saat Kabur, Jambret HP Pemotor Ditangkap Warga
-
Cari Siput Laut di Pantai, Sania Malah Temukan Mayat Tanpa Busana
-
Kasus Kekerasan Meningkat, Batam Tak Layak Jadi Kota Ramah Anak
-
Rawan Kecelakaan, 3 Nyawa Melayang Usai Peristiwa di Jalan Pattimura Batam
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!