SuaraBatam.id - Pemprov Kepri memberi klarifikasi terkait adanya kabar dugaan kasus pencairan proposal fiktif senilai Rp1,9 miliar.
Meski ada indikasi pemalsuan tanda tangan berkaitan proses pencairan proposal, namun Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendes mengklaim pencairan dana sesuai prosedur.
Meski demikian, hal ini tetap membuat banyak pihak meragukan pernyataan Irmendes. Pasalnya, surat pengakuan pemalsuan tanda tangan oleh oknum honorer di Bakesbangpol Pemprov Kepri itu sudah tersebar.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), surat pernyataan itu sebagai bagian dari pemeriksaan ihak inspektorat.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap 18 proposal tersebut, ternyata kelengkapan dokumennya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah bansos yang bersumber dari APBD," kata Irmendes dalam keterangan tertulisnya.
"Terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2019 maupun Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 14 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 26 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri," sambungnya.
Namun, patut dicatat, Irmendes hanya membahas pemalsuan tandatangan pejabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Kepri oleh oknum THL untuk mencairkan proposal tersebut.
Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 10 ayat 12 menyatakan, bahwa pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Provinsi Kepri sesuai tugas dan kewenangannya.
Sehingga lanjutnya, apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka APIP Provinsi Kepri, akan melakukan audit untuk memastikan kebenaran atas indikasi tersebut dan menentukan tindak lanjut hasil pemeriksaannya.
Baca Juga: Cuci Bersih Buah-buahan, Pemprov Kepri Waspadai Virus Nipah dari Malaysia
"Pada saat ini APIP sedang melakukan audit sesuai prosedur yang berlaku," ujar Irmendes.
Proposal sebanyak 18 buah bernilai milyaran rupiah itu menurut Irmendes bukanlah proposal fiktif dan sudah melalui mekanisme penyusunan APBD.
Irmendes juga menyampaikan, terkait pemalsuan tandatangan salah satu kepala perangkat daerah Provinsi Kepri dalam dokumen itu bisa diproses hukum.
"Dengan hal itu sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan tidak sahnya belanja daerah, maka seharusnya belanja tersebut dikembalikan ke kas daerah," tuturnya lagi.
Indikasi pidana
Disebutkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, saat diketahui ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Bersiap! Ini 10 Agenda Wisata Unggulan Kepri Tahun Ini
-
Anak Gubernur Kepri Isdianto Disebut-sebut Tersandung Kasus Proposal Fiktif
-
Cuaca Bintan Hari Ini: Hujan Menjelang Sore, Warga Waspada Gelombang Tinggi
-
Isdianto Pamit, Sekda Provinsi Diangkat Jadi Plh Gubernur Kepri
-
Dugaan Korupsi Puluhan Milyar Bantuan Covid-19 di Kepri Menguat
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Kasus Polisi Muda Tewas Dianiaya, Empat Anggota Polda Kepri Dipecat
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri