SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif masuk kawasan Dam Duriangkang. Lamanya akan dilakukan sampai ada revisi terkait Peraturan Kepala (Perka) 28 tahun 2020 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan sumber daya, limbah dan lingkungan pada badan usaha fasilitas dan lingkungan.
Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, penundaan pemberlakuan tarif masuk kawasan dam atau bendungan Duriangkang dilakukan karena ada pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Tarif terkait akses masuk dam Duriangkang sementara tidak diberlakukan," ujar Ibrahim Koto, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan keputusan untuk membuat tarif masuk ke kawasan dam atau bendungan karena untuk membatasi masyarakat yang ingin melintasi jalan inspeksi dari bendungan itu.
Namun pihaknya menyadari bahwa jalan inspeksi itu dibutuhkan oleh warga Teluk Lengung, Punggur dengan warga Kampung Bagan sebagai akses.
"Dulu memang diperbolehkan karena kebijakan yang bersifat kemanusiaan, untuk akses warga yang bekerja di kawasan Mukakuning, Panbil serta Kabil," katanya.
Akan tetapi di sisi lain, kawasan dam memang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan, karena menjaga kualitas air baku. Apalagi dam Duriangkang menjadi pemasok air baku sebesar 70 persen dari air baku di Kota Batam.
Oleh karena itu, BP Batam kemudian mengambil kebijakan untuk memberlakukan tarif masuk, sebagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat.
"Tujuan aslinya untuk membatasi warga masuk kawasan dam, tidak ada yang lain," katanya.
Baca Juga: Virus Nipah Ditemukan di Malaysia, Warga Batam Diminta Makin Waspada
Pemberlakuan tarif masuk ini juga diambil setelah berkaca kepada Bendungan Lahor, Karangkates, Malang Jawa Timur yang lebih telah menetapkan tarif masuk ke kawasan bendungan.
Ibrahim Koto menjelaskan, akses Bendungan Lahor dibuka agar masyarakat Blitar bisa mengakses area ini.
"Tidak bisa dilewati, tapi memang bisa dengan ketentuan tertentu, salah satu ketentuannya memberlakukan tarif," tutupnya.
Berita Terkait
-
DPR Targetkan UU Pemilu Selesai Maret 2027
-
Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun
-
Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja
-
Sudah 20 Tahun Tak Naik, Tarif Transjakarta hingga Transjabodetabek Disesuaikan per 1 Januari 2027
-
LRT Kelapa GadingManggarai Sedot 100 Ribu Penumpang dalam Sembilan Hari
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal
-
Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta
-
Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar
-
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Warga Natuna Dikabarkan Tewas Kena Serangan Drone
-
Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita