SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif masuk kawasan Dam Duriangkang. Lamanya akan dilakukan sampai ada revisi terkait Peraturan Kepala (Perka) 28 tahun 2020 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan sumber daya, limbah dan lingkungan pada badan usaha fasilitas dan lingkungan.
Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, penundaan pemberlakuan tarif masuk kawasan dam atau bendungan Duriangkang dilakukan karena ada pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Tarif terkait akses masuk dam Duriangkang sementara tidak diberlakukan," ujar Ibrahim Koto, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan keputusan untuk membuat tarif masuk ke kawasan dam atau bendungan karena untuk membatasi masyarakat yang ingin melintasi jalan inspeksi dari bendungan itu.
Namun pihaknya menyadari bahwa jalan inspeksi itu dibutuhkan oleh warga Teluk Lengung, Punggur dengan warga Kampung Bagan sebagai akses.
"Dulu memang diperbolehkan karena kebijakan yang bersifat kemanusiaan, untuk akses warga yang bekerja di kawasan Mukakuning, Panbil serta Kabil," katanya.
Akan tetapi di sisi lain, kawasan dam memang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan, karena menjaga kualitas air baku. Apalagi dam Duriangkang menjadi pemasok air baku sebesar 70 persen dari air baku di Kota Batam.
Oleh karena itu, BP Batam kemudian mengambil kebijakan untuk memberlakukan tarif masuk, sebagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat.
"Tujuan aslinya untuk membatasi warga masuk kawasan dam, tidak ada yang lain," katanya.
Baca Juga: Virus Nipah Ditemukan di Malaysia, Warga Batam Diminta Makin Waspada
Pemberlakuan tarif masuk ini juga diambil setelah berkaca kepada Bendungan Lahor, Karangkates, Malang Jawa Timur yang lebih telah menetapkan tarif masuk ke kawasan bendungan.
Ibrahim Koto menjelaskan, akses Bendungan Lahor dibuka agar masyarakat Blitar bisa mengakses area ini.
"Tidak bisa dilewati, tapi memang bisa dengan ketentuan tertentu, salah satu ketentuannya memberlakukan tarif," tutupnya.
Berita Terkait
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026