SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif masuk kawasan Dam Duriangkang. Lamanya akan dilakukan sampai ada revisi terkait Peraturan Kepala (Perka) 28 tahun 2020 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan sumber daya, limbah dan lingkungan pada badan usaha fasilitas dan lingkungan.
Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, penundaan pemberlakuan tarif masuk kawasan dam atau bendungan Duriangkang dilakukan karena ada pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Tarif terkait akses masuk dam Duriangkang sementara tidak diberlakukan," ujar Ibrahim Koto, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan keputusan untuk membuat tarif masuk ke kawasan dam atau bendungan karena untuk membatasi masyarakat yang ingin melintasi jalan inspeksi dari bendungan itu.
Namun pihaknya menyadari bahwa jalan inspeksi itu dibutuhkan oleh warga Teluk Lengung, Punggur dengan warga Kampung Bagan sebagai akses.
"Dulu memang diperbolehkan karena kebijakan yang bersifat kemanusiaan, untuk akses warga yang bekerja di kawasan Mukakuning, Panbil serta Kabil," katanya.
Akan tetapi di sisi lain, kawasan dam memang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan, karena menjaga kualitas air baku. Apalagi dam Duriangkang menjadi pemasok air baku sebesar 70 persen dari air baku di Kota Batam.
Oleh karena itu, BP Batam kemudian mengambil kebijakan untuk memberlakukan tarif masuk, sebagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat.
"Tujuan aslinya untuk membatasi warga masuk kawasan dam, tidak ada yang lain," katanya.
Baca Juga: Virus Nipah Ditemukan di Malaysia, Warga Batam Diminta Makin Waspada
Pemberlakuan tarif masuk ini juga diambil setelah berkaca kepada Bendungan Lahor, Karangkates, Malang Jawa Timur yang lebih telah menetapkan tarif masuk ke kawasan bendungan.
Ibrahim Koto menjelaskan, akses Bendungan Lahor dibuka agar masyarakat Blitar bisa mengakses area ini.
"Tidak bisa dilewati, tapi memang bisa dengan ketentuan tertentu, salah satu ketentuannya memberlakukan tarif," tutupnya.
Berita Terkait
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa
-
Tarif Transportasi Jakarta saat HUT RI Direvisi, dari Rp1 Jadi Rp8
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil
-
Estimasi Biaya Tarif Ceramah KH Anwar Zahid 2026 dan Cara Menghubungi Manajemen
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas