SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif masuk kawasan Dam Duriangkang. Lamanya akan dilakukan sampai ada revisi terkait Peraturan Kepala (Perka) 28 tahun 2020 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan sumber daya, limbah dan lingkungan pada badan usaha fasilitas dan lingkungan.
Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, penundaan pemberlakuan tarif masuk kawasan dam atau bendungan Duriangkang dilakukan karena ada pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Tarif terkait akses masuk dam Duriangkang sementara tidak diberlakukan," ujar Ibrahim Koto, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan keputusan untuk membuat tarif masuk ke kawasan dam atau bendungan karena untuk membatasi masyarakat yang ingin melintasi jalan inspeksi dari bendungan itu.
Namun pihaknya menyadari bahwa jalan inspeksi itu dibutuhkan oleh warga Teluk Lengung, Punggur dengan warga Kampung Bagan sebagai akses.
"Dulu memang diperbolehkan karena kebijakan yang bersifat kemanusiaan, untuk akses warga yang bekerja di kawasan Mukakuning, Panbil serta Kabil," katanya.
Akan tetapi di sisi lain, kawasan dam memang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan, karena menjaga kualitas air baku. Apalagi dam Duriangkang menjadi pemasok air baku sebesar 70 persen dari air baku di Kota Batam.
Oleh karena itu, BP Batam kemudian mengambil kebijakan untuk memberlakukan tarif masuk, sebagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat.
"Tujuan aslinya untuk membatasi warga masuk kawasan dam, tidak ada yang lain," katanya.
Baca Juga: Virus Nipah Ditemukan di Malaysia, Warga Batam Diminta Makin Waspada
Pemberlakuan tarif masuk ini juga diambil setelah berkaca kepada Bendungan Lahor, Karangkates, Malang Jawa Timur yang lebih telah menetapkan tarif masuk ke kawasan bendungan.
Ibrahim Koto menjelaskan, akses Bendungan Lahor dibuka agar masyarakat Blitar bisa mengakses area ini.
"Tidak bisa dilewati, tapi memang bisa dengan ketentuan tertentu, salah satu ketentuannya memberlakukan tarif," tutupnya.
Berita Terkait
-
Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS
-
Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan
-
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
-
Buntut Blackout Batam-Bintan, Bukti Rambut Kera di Trafo Seret 5 Orang Jadi Tersangka
-
Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak
-
Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi
-
Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional