Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (ketiga kanan) dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (keempat kiri) saat konferensi pers pengungkapan narkoba asal Malaysia [HO Polri via Antara].

Dari keterangan Rizky, narkoba ini akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Krisno mengatakan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang penghuni Lapas Barelang Batam yang merupakan warga negara Malaysia. Narapidana ini memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Singgung Suku Jawa, PPMK Sore Ini Laporkan Natalius Pigai ke Bareskrim

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Load More