Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 20 Januari 2021 | 07:49 WIB
Yudi Ramdani yang resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tipikor terkait pajak BPHTB oleh Kejari Tanjungpinang ikut dilantik dalam jabatan baru pada Selasa (19/1/2021) . (Batamnews)

SuaraBatam.id - Pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (19/1/2021) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang jadi perhatian publik.

Pasalnya, Yudi Ramdani yang belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang turut dilantik dalam acara tersebut.

Sebelumnya, Yudi adalah Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang. 

Namun, meski sudah menjadi tersangka korupsi, Yudi kini malah dilantik jadi Kepala  Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Janda Anak 4 Terancam Hukuman Mati

Terkait pelantikan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengaku menghormati keputusan pemerintah daerah dalam melantik Yudi.

Meski demikian, pihaknya akan mengurus pemberkasan penyelidikan agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap merampungkan ke pemberkasan, segera kita siapkan," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia menambahkan, apabila pemberkasan penyidikan tersangka sudah rampung, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Jika sudah rampung akan segera ditahan,” sebutnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Videotron di Medan

Diketahui sebelumnya, dugaan kasus dugaan korupsi BPHTB tahun 2018-2019 yang menyeret nama Yudi Ramdani ini disebutkan kejaksaan merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Load More