SuaraBatam.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengungkap kembali kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aparat berhasil meringkus seorang lelaki berinisal SR, diketahui memalsukan dokumen tersebut untuk seorang korban berinisial ENS.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kami koordinasi dengan jaksa dan kami kawal kasusnya hingga tuntas P21," kata Budi, dilansir laman Batamnews, Minggu (17/1/2021).
Kronologi kasus ini bermula pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 14:30 WIB tatkala seorang wanita berinisial ENS datang dari Malang, Jawa Timur untuk bekerja di Singapura.
"ENS dibawa ke rumah tersangka untuk menginap, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06:30 WIB korban bersama tersangka menuju pelabuhan internasional Batam Center," kata Budi.
Setibanya di pelabuhan, tersangka mengurus surat-surat keberangkatan korban serta menyerahkan surat keberangkatan korban.
Selanjutnya, korban berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, korban dicek surat-surat oleh petugas pelabuhan setempat.
Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil pemeriksaan PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan positif Covid-19.
Baca Juga: Ngilu, Gegara Ketakutan Pria Ini Cabut Alat Swab Sendiri
ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center. Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.
Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.
Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.
Tersangka SR menjual surat palsu tersebut kepada korban dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu kepada calon pekerja migran.
Saat ini, tersangka ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi, Hasil Swab Test Antigen Gisel Mengejutkan!
-
Pemalsu Surat Hasil PCR Swab Test Ditangkap, Bumame Farmasi Mengaku Lega
-
Bumame Farmasi Lega Pemalsu Surat Hasil PCR Swab Test Ditangkap
-
Hanya di Salatiga, Biaya Rapid Test Antigen Tarifnya Capai Rp1,7 juta
-
Ngeri! Biaya Rapid Test Antigen di Salatiga Capai Rp1,7 juta
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar