SuaraBatam.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengungkap kembali kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aparat berhasil meringkus seorang lelaki berinisal SR, diketahui memalsukan dokumen tersebut untuk seorang korban berinisial ENS.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kami koordinasi dengan jaksa dan kami kawal kasusnya hingga tuntas P21," kata Budi, dilansir laman Batamnews, Minggu (17/1/2021).
Kronologi kasus ini bermula pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 14:30 WIB tatkala seorang wanita berinisial ENS datang dari Malang, Jawa Timur untuk bekerja di Singapura.
"ENS dibawa ke rumah tersangka untuk menginap, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06:30 WIB korban bersama tersangka menuju pelabuhan internasional Batam Center," kata Budi.
Setibanya di pelabuhan, tersangka mengurus surat-surat keberangkatan korban serta menyerahkan surat keberangkatan korban.
Selanjutnya, korban berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, korban dicek surat-surat oleh petugas pelabuhan setempat.
Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil pemeriksaan PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan positif Covid-19.
Baca Juga: Ngilu, Gegara Ketakutan Pria Ini Cabut Alat Swab Sendiri
ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center. Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.
Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.
Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.
Tersangka SR menjual surat palsu tersebut kepada korban dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu kepada calon pekerja migran.
Saat ini, tersangka ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi, Hasil Swab Test Antigen Gisel Mengejutkan!
-
Pemalsu Surat Hasil PCR Swab Test Ditangkap, Bumame Farmasi Mengaku Lega
-
Bumame Farmasi Lega Pemalsu Surat Hasil PCR Swab Test Ditangkap
-
Hanya di Salatiga, Biaya Rapid Test Antigen Tarifnya Capai Rp1,7 juta
-
Ngeri! Biaya Rapid Test Antigen di Salatiga Capai Rp1,7 juta
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas