SuaraBatam.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengungkap kembali kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aparat berhasil meringkus seorang lelaki berinisal SR, diketahui memalsukan dokumen tersebut untuk seorang korban berinisial ENS.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kami koordinasi dengan jaksa dan kami kawal kasusnya hingga tuntas P21," kata Budi, dilansir laman Batamnews, Minggu (17/1/2021).
Kronologi kasus ini bermula pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 14:30 WIB tatkala seorang wanita berinisial ENS datang dari Malang, Jawa Timur untuk bekerja di Singapura.
"ENS dibawa ke rumah tersangka untuk menginap, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06:30 WIB korban bersama tersangka menuju pelabuhan internasional Batam Center," kata Budi.
Setibanya di pelabuhan, tersangka mengurus surat-surat keberangkatan korban serta menyerahkan surat keberangkatan korban.
Selanjutnya, korban berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, korban dicek surat-surat oleh petugas pelabuhan setempat.
Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil pemeriksaan PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan positif Covid-19.
Baca Juga: Ngilu, Gegara Ketakutan Pria Ini Cabut Alat Swab Sendiri
ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center. Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.
Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.
Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.
Tersangka SR menjual surat palsu tersebut kepada korban dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu kepada calon pekerja migran.
Saat ini, tersangka ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi, Hasil Swab Test Antigen Gisel Mengejutkan!
-
Pemalsu Surat Hasil PCR Swab Test Ditangkap, Bumame Farmasi Mengaku Lega
-
Bumame Farmasi Lega Pemalsu Surat Hasil PCR Swab Test Ditangkap
-
Hanya di Salatiga, Biaya Rapid Test Antigen Tarifnya Capai Rp1,7 juta
-
Ngeri! Biaya Rapid Test Antigen di Salatiga Capai Rp1,7 juta
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya