Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Minggu, 17 Januari 2021 | 11:42 WIB
Ilustrasi swab tes. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengungkap kembali kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Aparat berhasil meringkus seorang lelaki berinisal SR, diketahui memalsukan dokumen tersebut untuk seorang korban berinisial ENS.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Budi Hartono menjelaskan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kami koordinasi dengan jaksa dan kami kawal kasusnya hingga tuntas P21," kata Budi, dilansir laman Batamnews, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga: Ngilu, Gegara Ketakutan Pria Ini Cabut Alat Swab Sendiri

Kronologi kasus ini bermula pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 14:30 WIB tatkala seorang wanita berinisial ENS datang dari Malang, Jawa Timur untuk bekerja di Singapura.

"ENS dibawa ke rumah tersangka untuk menginap, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 06:30 WIB korban bersama tersangka menuju pelabuhan internasional Batam Center," kata Budi.

Setibanya di pelabuhan, tersangka mengurus surat-surat keberangkatan korban serta menyerahkan surat keberangkatan korban.

Selanjutnya, korban berangkat menuju Singapura dengan menggunakan kapal Feri Sindo. Sesampainya di Singapura, korban dicek surat-surat oleh petugas pelabuhan setempat.

Dari hasil pemeriksaan, didapati surat hasil pemeriksaan PCR swab yang mencatut nama Laboratorium Klinik Gatot Subroto menunjukkan positif Covid-19.

Baca Juga: Bapak Ini Cabut Alat Swab Sendiri, Warganet: Kaya Nyabut Pedang Excalibur

ENS lalu dipulangkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center. Setibanya di Batam, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto namun tidak ditemukan pemeriksaan atas nama ENS.

Mengetahui hal tersebut, pihak laboratorium Klinik Gatot Subroto membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan. Korban mengaku mendapat surat hasil pemeriksaan PCR Swab Covid-19 dari SR.

Diketahui, SR membuat surat hasil PCR Swab palsu bersama seorang pria berinisial WN yang saat ini sudah menjadi buron.

Tersangka SR menjual surat palsu tersebut kepada korban dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu kepada calon pekerja migran.

Saat ini, tersangka ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Load More