Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi perceraian. (Shutterstocks)

SuaraBatam.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karimun mencatat 427 ajuan perkara perceraian mereka tangani selama tahun 2020 kemarin.

Meski PA Karimun tidak merinci berapa gugatan perceraian yang mereka kabulkan dari jumlah tersebut, mayoritas perceraian disebabkan karena faktor ekonomi.

"Perkara perceraian kasus yang terbanyak kami tangani sepanjang tahun 2020," kata Wakil Ketua PA Karimun M Andri Irawan, Senin (11/1/2021).

Dalam catatan PA, gugatan diajukan paling banyak oleh pihak perempuan (istri). Latar belakang paling banyak disebabkan alasan ekonomi dengan tital 70 persen dari total gugatan.

Baca Juga: Abu Janda Hina Natalius Pigai, Rocky Gerung: Dia Tidak Bisa Mikir

"Pihak istri yang paling dominan yang mengajukan permohonan gugatan cerai," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

"Mungkin sedikit-banyak ada korelasinya dengan pandemi Covid-19. Yang dulunya bekerja, produktif sejak pandemi jadi kurang produktif secara ekonomi. Dulunya bekerja sekarang tidak, banyak di rumah, yang berdagang jualannya kurang untung karena daya beli masyarakat turun," terangnya.

Load More