SuaraBatam.id - Kewajiban adanya hasil pemeriksaan rapid test untuk perjalanan udara, membuat warga mencari lokasi mendapatkan surat hasil rapid. Beberapa klinik pun kemudian buka layanan rapid.
Belakangan diketahui, saat ini rapid test di Natuna hanya direkomendasikan di RSUD Natuna dan RS Angkasa milik AURI.
Rapat dengar pendapat antara DPRD dan instansi kesehatan di Natuna mengungkap, selama ini Dinas Kesehatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satu pun klinik untuk melakukan rapid test.
Ketua Komisi I DPRD Natuna yang membidangi terkait Kesehatan, Wan Arismunandar mempertanyakan terkait legalitas surat rapid tes yang selama ini sudah dikeluarkan klinik-klinik tersebut.
"Saya menanyakan selama ini yang memberikan validasi untuk menyatakan surat rapid tes itu legal atau tidak itu siapa? Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Dinkes?" tanya Wan Aris dilansir laman Batamnews, Rabu (6/1/2021).
Ia menyayangkan masalah tersebut baru muncul saat ini.
"Dinkes kemana saja? Di batam ada 127 klinik dan semua itu mampu dicover," ujar Wan Aris.
Anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN, Andes Putra mempertanyakan status klinik-klinik yang bisa mengeluarkan rapid tes tersebut.
"Apakah Dinkes ada rekomendasi khusus untuk klinik-klinik tersebut? atau memang selama ini tidak ada rekomendasi sama sekali?" herannya.
Baca Juga: Beberapa Klinik di Natuna Diduga Keluarkan Rapid Test Palsu
Terkait hal ini, Kepala Bandara Raden Sadjad Natuna, Gatot Riadi menjelaskan jika validasi surat rapid test untuk penumpang dilakukan KKP. Pihaknya juga 'buang badan' terkait pemeriksaan hasil rapid dari klinik yang terverifikasi atau tidak.
"Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat rapid tes tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari dinkes atau belum, itu di luar dari kewenangan kami," ujarnya.
Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita mengakui bahwa untuk mendapatkan izin membuat surat rapid, wajib memiliki laboratorium khusus.
Bukan hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan surat rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi/assessment tertulis kepada Dinkes.
"Selain itu, klinik wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggungjawab serta bertandatangan di surat rapid tes tersebut," ucapnya.
Dinkes sampai saat ini ditegaskannya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun melakukan rapid apalagi mengeluarkan surat rapid test.
Berita Terkait
-
Gelar Test Antigen, Belasan Warga Lapas Kelas II Cilegon Positif Covid-19
-
Mulai Senin, Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen
-
Ribuan Kendaraan Gagal Masuk Puncak, Ini Penyebabnya
-
Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Marak Kabar Hasil Rapid Tes Palsu, Ini Reaksi Satgas Covid-19
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam