SuaraBatam.id - Kewajiban adanya hasil pemeriksaan rapid test untuk perjalanan udara, membuat warga mencari lokasi mendapatkan surat hasil rapid. Beberapa klinik pun kemudian buka layanan rapid.
Belakangan diketahui, saat ini rapid test di Natuna hanya direkomendasikan di RSUD Natuna dan RS Angkasa milik AURI.
Rapat dengar pendapat antara DPRD dan instansi kesehatan di Natuna mengungkap, selama ini Dinas Kesehatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satu pun klinik untuk melakukan rapid test.
Ketua Komisi I DPRD Natuna yang membidangi terkait Kesehatan, Wan Arismunandar mempertanyakan terkait legalitas surat rapid tes yang selama ini sudah dikeluarkan klinik-klinik tersebut.
"Saya menanyakan selama ini yang memberikan validasi untuk menyatakan surat rapid tes itu legal atau tidak itu siapa? Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Dinkes?" tanya Wan Aris dilansir laman Batamnews, Rabu (6/1/2021).
Ia menyayangkan masalah tersebut baru muncul saat ini.
"Dinkes kemana saja? Di batam ada 127 klinik dan semua itu mampu dicover," ujar Wan Aris.
Anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN, Andes Putra mempertanyakan status klinik-klinik yang bisa mengeluarkan rapid tes tersebut.
"Apakah Dinkes ada rekomendasi khusus untuk klinik-klinik tersebut? atau memang selama ini tidak ada rekomendasi sama sekali?" herannya.
Baca Juga: Beberapa Klinik di Natuna Diduga Keluarkan Rapid Test Palsu
Terkait hal ini, Kepala Bandara Raden Sadjad Natuna, Gatot Riadi menjelaskan jika validasi surat rapid test untuk penumpang dilakukan KKP. Pihaknya juga 'buang badan' terkait pemeriksaan hasil rapid dari klinik yang terverifikasi atau tidak.
"Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat rapid tes tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari dinkes atau belum, itu di luar dari kewenangan kami," ujarnya.
Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita mengakui bahwa untuk mendapatkan izin membuat surat rapid, wajib memiliki laboratorium khusus.
Bukan hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan surat rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi/assessment tertulis kepada Dinkes.
"Selain itu, klinik wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggungjawab serta bertandatangan di surat rapid tes tersebut," ucapnya.
Dinkes sampai saat ini ditegaskannya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun melakukan rapid apalagi mengeluarkan surat rapid test.
Berita Terkait
-
Gelar Test Antigen, Belasan Warga Lapas Kelas II Cilegon Positif Covid-19
-
Mulai Senin, Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen
-
Ribuan Kendaraan Gagal Masuk Puncak, Ini Penyebabnya
-
Pemalsu Surat Hasil Rapid Test Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun
-
Marak Kabar Hasil Rapid Tes Palsu, Ini Reaksi Satgas Covid-19
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla