SuaraBatam.id - Legalitas sejumlah klinik yang mmelakukan rapid test di Natuna dipertanyakan wakil rakyat. Hal ini lantaran, bagi warga yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki surat hasil rapid.
Dampaknya, sejumlah klinik di Natuna berbondong-bondong membuka layanan rapid test. Namun belakangan diketahui, saat ini rapid test di Natuna hanya direkomendasikan di RSUD Natuna dan RS Angkasa milik AURI.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD dengan instansi kesehatan di Natuna, ditemukan fakta bahwa selama ini Dinas Kesehatan belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada satu pun klinik untuk melakukan rapid test.
Ketua Komisi I DPRD Natuna yang membidangi terkait Kesehatan, Wan Arismunandar mempertanyakan terkait legalitas surat rapid tes yang selama ini sudah dikeluarkan klinik-klinik tersebut
"Saya menanyakan selama ini yang memberikan validasi untuk menyatakan surat rapid tes itu legal atau tidak itu siapa? Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Dinkes?" tanya Wan Aris, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Dinkes kemana saja? Di batam ada 127 klinik dan semua itu mampu dicover," ujar Wan Aris.
Anggota DPRD Natuna dari Fraksi PAN, Andes Putra juga mempertanyakan status klinik-klinik yang bisa mengeluarkan rapid tes tersebut.
"Apakah Dinkes ada rekomendasi khusus untuk klinik-klinik tersebut? atau memang selama ini tidak ada rekomendasi sama sekali?" ucapnya lagi.
Kepala Bandara Raden Sadjad Natuna, Gatot Riadi menjelaskan, validasi surat rapid test untuk penumpang dilakukan KKP. Pihaknya juga lebih terlihat "lepas tangan" terkait pemeriksaan hasil rapid dari klinik yang terverifikasi atau tidak.
Baca Juga: Diingatkan Protokol Kesehatan, Wakil Ketua FPI Aceh dan Dandim Adu Mulut
"Terkait fasilitas kesehatan mana yang mengeluarkan surat rapid tes tersebut apakah sudah mendapat rekomendasi dari dinkes atau belum, itu di luar dari kewenangan kami," ujarnya.
Sekretaris Dinkes Natuna, Uray Damahnita mengatakan, untuk mendapatkan izin membuat surat rapid, wajib memiliki laboratorium khusus.
Tidak hanya itu, klinik yang akan mengeluarkan surat rapid wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi /assessment tertulis kepada Dinkes setempat.
"Selain itu, klinik wajib memiliki dokter sendiri dan bertanggungjawab serta bertandatangan di surat rapid tes tersebut," ucapnya.
Hingga saat ini Dinkes belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk klinik manapun melakukan rapid apalagi mengeluarkan surat rapid test.
Rapat tersebut mengeluarkan kesimpulan, surat rapid test yang dianggap legal di Natuna sejauh ini hanya dari RSUD Natuna dan RS AURI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series