SuaraBatam.id - PeduliLindungin mendapatkan pembaruan dengan mematikan fitur Bluetooth dan kamera. Melalui versi PeduliLindungi Android adalah 3.1.1 hadir dengan beberapa update dibandingkan pendahulunya.
Pembaruan ini keluar setelah kembali muncul keraguan terhadap keamanan aplikasi pelacak sebaran virus corona di Indonesia, termasuk mengenai akses PeduliLindungi terhadap perangkat.
"Pada versi 3.1.1 tidak ada lagi penggunaan fitur Bluetooth, WiFi, kamera, dan file access untuk penyimpanan," kata Jur Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dilansir laman Antaranews, Rabu (6/1/2021).
Dedy melihat, isu keamanan didasari pada aplikasi versi lama, yakni 2.2.2 yang dirilis 25 Juni lalu. Menurut Kominfo, izin akses kepada PeduliLindungi setelah mendapat persetujuan memasang, install, dan aplikasi.
"Izin akses yanngn digunakan pada aplikasi semata-mata untuk meningkatkan user experience dan benefit bagi user saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Dedy.
PeduiLindungi menggunakan sistem urun daya, crowdsource, untuk fitu pelacakan sebaran virus corona. Untuk itu, pengguna diminta menyalakan lokasi yang juga berfungsi memberikan informasi sebaran virus corona di tempat digunakan.
Menurut Dedy, kebijakan privasi pada PeduliLindungi sudah mendapat persetujuan dari Google Play Store.
"Termasuk tidak akan mengunakan data dan informasi untuk keperluan komersial dan perlakuan aplikasi terhadap data sesitif," ujarnya.
Aplikasi PeduliLindungi tidak mengambil daftar kontak yang ada di ponsel pengguna. Data-data yang dihimpun aplikasi ini disimpan sementara di penyimpanan lokal perangkat, kemudian dikirim ke server secara berkala dan dilindungi enkripsi.
Baca Juga: PeduliLindungi Disebut Rawan Phising, Ini Jawaban Kominfo
Kominfo menyatakan, data tersebut terlindungi enkripsi tersimpan di server PeduliLindungi, tidak dibagikan ke publik. Data tersebut hanya diakses ketika pengguna berisiko tertular Covid-19 dan perlu dihubungi segera oleh petugas kesehatan.
"Data pengguna tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi Covid-19 atau karena ketentuan hukum," tulis Kominfo.
Berita Terkait
-
Dokter Halodoc Buka Praktik di Aplikasi PeduliLindungi
-
Kominfo Bantah Ada Data Pasien Covid-19 yang Dicuri Peretas
-
Akan Ada Sertifikat Elektronik Bebas Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi
-
Baru 5 Persen Penduduk Indonesia Unduh Aplikasi PeduliLindungi
-
Kominfo Pastikan PeduliLindungi, untuk Lawan Covid-19, Bebas dari Malware
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar