SuaraBatam.id - PeduliLindungin mendapatkan pembaruan dengan mematikan fitur Bluetooth dan kamera. Melalui versi PeduliLindungi Android adalah 3.1.1 hadir dengan beberapa update dibandingkan pendahulunya.
Pembaruan ini keluar setelah kembali muncul keraguan terhadap keamanan aplikasi pelacak sebaran virus corona di Indonesia, termasuk mengenai akses PeduliLindungi terhadap perangkat.
"Pada versi 3.1.1 tidak ada lagi penggunaan fitur Bluetooth, WiFi, kamera, dan file access untuk penyimpanan," kata Jur Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dilansir laman Antaranews, Rabu (6/1/2021).
Dedy melihat, isu keamanan didasari pada aplikasi versi lama, yakni 2.2.2 yang dirilis 25 Juni lalu. Menurut Kominfo, izin akses kepada PeduliLindungi setelah mendapat persetujuan memasang, install, dan aplikasi.
"Izin akses yanngn digunakan pada aplikasi semata-mata untuk meningkatkan user experience dan benefit bagi user saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Dedy.
PeduiLindungi menggunakan sistem urun daya, crowdsource, untuk fitu pelacakan sebaran virus corona. Untuk itu, pengguna diminta menyalakan lokasi yang juga berfungsi memberikan informasi sebaran virus corona di tempat digunakan.
Menurut Dedy, kebijakan privasi pada PeduliLindungi sudah mendapat persetujuan dari Google Play Store.
"Termasuk tidak akan mengunakan data dan informasi untuk keperluan komersial dan perlakuan aplikasi terhadap data sesitif," ujarnya.
Aplikasi PeduliLindungi tidak mengambil daftar kontak yang ada di ponsel pengguna. Data-data yang dihimpun aplikasi ini disimpan sementara di penyimpanan lokal perangkat, kemudian dikirim ke server secara berkala dan dilindungi enkripsi.
Baca Juga: PeduliLindungi Disebut Rawan Phising, Ini Jawaban Kominfo
Kominfo menyatakan, data tersebut terlindungi enkripsi tersimpan di server PeduliLindungi, tidak dibagikan ke publik. Data tersebut hanya diakses ketika pengguna berisiko tertular Covid-19 dan perlu dihubungi segera oleh petugas kesehatan.
"Data pengguna tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi Covid-19 atau karena ketentuan hukum," tulis Kominfo.
Berita Terkait
-
Dokter Halodoc Buka Praktik di Aplikasi PeduliLindungi
-
Kominfo Bantah Ada Data Pasien Covid-19 yang Dicuri Peretas
-
Akan Ada Sertifikat Elektronik Bebas Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi
-
Baru 5 Persen Penduduk Indonesia Unduh Aplikasi PeduliLindungi
-
Kominfo Pastikan PeduliLindungi, untuk Lawan Covid-19, Bebas dari Malware
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut