SuaraBatam.id - Setelah sempat terhenti, maskapai Susi Air kembali melayani penerbangan perintis di Bandara Raja Haji Abdullah, Sei Bati Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Penerbangan perintis ini dimulai kembali setelah kontrak baru untuk tahun 2021 diteken pada 29 Desember 2020 kemarin.
Rute yang dilayani maskapai ini adalah Karimun-Pekanbaru dan Karimun-Dabo Singkep masing-masing dua kali dalam sepekan.
Pada Senin (4/1/2021) kemarin penerbangan perdana Susi Air dari Bandara RHA Karimun dengan rute penerbangan Pekanbaru, menggunakan pesawat tipe Grand Caravan C 208 berkapasitas 12 penumpang.
"Alhamdulillah penerbangan perintis di Bandara RHA hari ini kembali beroperasi. Dalam sepekan akan terbang 4 kali dengan melayani 2 rute, yaitu Pekanbaru dan Dabo Singkep," kata Kepala Bandara Raja Haji Abdullah Fanani Zuhri, kepada Batamnews.
Pada tahun 2021, terdapat penambahan frekuensi terbang untuk tujuan Dabo Singkep yakni sebanyak 2 kali sepekan. Tahun lalu, hanya terbang satu kali dalam sepekan.
"Untuk Dabo ada penambahan frekuensi terbang, karena animo masyarakat cukup tinggi," katanya.
Untuk jadwal penerbangan, dijadwalkan Susi Air akan melayani penerbangan dari Bandara RHA Kabupaten Karimun tujuan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru dengan jadwal pada hari Senin dan Rabu pukul 10.25 WIB.
Sementara untuk rute Bandara RHA, Kabupaten Karimun tujuan Bandara Dabo, Kabupaten Lingga, Susi Air dijadwalkan akan terbang pada hari Selasa dan Kamis pukul 14.15 WIB.
Baca Juga: Gondol Uang Rp810 Juta, Teknisi Bank di Karimun Nekat Bakar Mesin ATM
"Untuk harga tiket masih sama dari sebelumnya, Karimun- Pekanbaru Rp 308.800 dan Karimun Dabo Singkep Rp 301.100," kata Fanani.
Ia menyebut, penerbangan perintis di bandara raja haji Abdullah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk syarat dokumen keberangkatan mengacu SE Gugus Tugas Nomor 3 tahun 2020 tetap menggunakan surat keterangan pemeriksaan rapid test antibodi dengan hasil non- reaktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda