Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 29 Desember 2020 | 12:26 WIB
Teknisi ATM BNI berinisial DH yang sengaja membakar mesin ATM demi menguasai uang ratusan juta saat dhadirkan polisi dalam jumpa media, Selasa (29/12/2020). (Foto: Edo/batamnews)

SuaraBatam.id - Peristiwa tiga mesin ATM yang terbakar beberapa hari lalu di daerah Prayun, Kundur Barat, Karimun akhirnya terkuak.

Kasus tersebut menjerat seorang teknisi ATM BNI berinisial DH. Pria berusia 29 tahun itu diamankan polisi berkaitan dengan kebakaran tiga mesin ATM daerah Prayun, Kundur Barat, Karimun.

Tersangka DH dibekuk pada 23 Desember 2020 atau sepekan setelah terbakarnya mesin ATM, Rabu (16/12/2020) lalu. 

Penangkapan DH dilakukan setelah DH usai Tim Bison Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Kundur dan dibantu pihak BNI menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: Pemuda Ini Nyaris Dimassa Hendak Curi Kotak Amal, Endingnya Bikin Trenyuh

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyebut, motif DH membakar mesin ATM karena ingin mencuri uang yang berada di dalamnya.

"Pelaku ini mengambil uang dalam ATM sebanyak Rp 810 juta." kata Adenan kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (29/12/2020). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 187 KUHp dan padal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya dikabarkan, kebakaran tiga mesin ATM sempat menggemparkan warga Kundur, Karimun. Kobaran api melalap tiga mesin ATM milik BNI dan BRI itu dan sempat diwarnai ledakan.

Awalnya, polisi menduga kebakaran tersebut dipicu oleh korsleting listrik AC. Namun dari penyidikan, terungkap tiga ATM itu sengaja dibakar.

Baca Juga: Diduga Hendak Curi Kotak Amal, Pemuda Gangguan Jiwa Nyaris Diamuk Massa

Load More