Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:53 WIB
Aktris Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk jalani pemeriksaan terkait laporannya kepada Pengacara Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Minggu (13/12/2020) pagi Nikita Mirzani bersyukur ucapkan Alhamdulillah. Apakah ini untuk bersyukur Habib Rizieq ditahan?

Ucapan Alhamdulillah itu diteruskan dengan kata-kata memuji TNI dan Polisi.

"Alhamdulillah Bravo TNI dan Polri Indonesia," tulis Nikita Mirzani 2 jam lalu.

Ajukan praperadilan

Baca Juga: Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah

Habib Rizieq melawan. Pentolan Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab ajukan praperadilan.

Habib Rizieq resmi ditahan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Minggu (13/12/2020) pagi Nikita Mirzani bersyukur ucapkan Alhamdulillah.

Kuasa Hukum FPI mengatakan ada dua langkah upaya dalam merespons penahanan terhadap Rizieq Shihab.

Pertama, pengacara akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepada imam besar FPI tersebut.

"Pertama, upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi wartawan, Minggu (13/12).

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon Bereaksi Keras: Siapa yang Biadab?

Kemudian langkah yang kedua, kata Aziz, pihaknya segera akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab.

"Kedua kita upaya permohonan penangguhan," tuturnya.

Kendati begitu, Aziz menegaskan, pihaknya masih menyiapkan atau menyusun kedua upaya tersebut. Aziz belum membeberkan waktu pasti upaya tersebut dilayangkan pihaknya.

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nanti masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam," tandasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Load More