Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:53 WIB
Aktris Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk jalani pemeriksaan terkait laporannya kepada Pengacara Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kedua kita upaya permohonan penangguhan," tuturnya.

Kendati begitu, Aziz menegaskan, pihaknya masih menyiapkan atau menyusun kedua upaya tersebut. Aziz belum membeberkan waktu pasti upaya tersebut dilayangkan pihaknya.

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nanti masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam," tandasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Baca Juga: Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon Bereaksi Keras: Siapa yang Biadab?

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Load More