Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 08 Desember 2020 | 14:16 WIB
Bawaslu Kabupaten Karimun (Batamnews)

Selain itu, Firmansyah juga memerintahkan empat orang staf pelaksana PNS dan empat pegawai kontrak pada DPRD Karimun, badan, dinas, satuan, RSUD dan pihak kecamatan ikut dalam apel tersebut. 

Satu orang PNS dan satu orang pegawai kontrak di kelurahan dan Puskesmas untuk diperintahkan hadir dalam apel tersebut.

Barang bukti lainnya, yang telah diserahkan kepada Bawaslu Karimun yakni Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak tahun 2019.

“Kami memantau sejumlah aktivitas Pak Firmansyah yang terindikasi tidak netral dalam pilkada. Ada sejumlah fakta dan saksi yang kami persiapkan untuk laporan selanjutnya,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Status 7 Kabupaten di Sumsel Gelar Pencoblosan Besok, 5 Resiko Sedang

“Namun hal itu tidak menggugurkan fakta bahwa ada surat keputusan perpanjangan masa kontrak pegawai kontrak yang mengindikasikan ketidaknetralan Firmansyah yang menjabat sebagai Sekda Karimun,” sambungnya.

Load More