Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Welly Hidayat
Selasa, 08 Desember 2020 | 11:11 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan dua menteri Kabinet Indonesia Maju menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka pada Rabu (25/11/2020) lalu dan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara yang tersandung kasus suap penyaluran dana bantuan sosial Corona se-Jabodetabek.

Padahal, masing-masing tersangka merupakan tokoh penting dua partai besar yakni Gerindra dan PDI Perjuangan. Edhy sebelum menjadi Menteri KP merupakan kader terbaik milik Gerindra sebagai Wakil Ketua umum. Sementara, Juliari dalam jabatannya sebagai Mensos, juga menjadi Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan.

Keduanya berhasil ditangkap tim antirasuah dalam operasi senyap KPK yang diketahui mereka memang sudah dipantau lama tim satgas antirasuah.

Baca Juga: Jerat 2 Menteri Jokowi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Masih Tunjukkan Taring

Ada perbedaan sikap yang ditunjukan oleh dua menteri Jokowi itu, dalam penangkapan maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Edhy Prabowo ditangkap ketika berpulang dari kunjungan di Hawaii, Amerika Serikat. Ia ditangkap bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Sedangkan Juliari sempat menghilang saat hendak ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Jumat sampai Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tim rasuah hanya menangkap dua pemberi suap dan satu penerima suap perkara korupsi bansos corona ini.

Ketua KPK Firli Bahuri pun sempat mengultimatum Juliari untuk menyerahkan diri bersama satu anak buahnya bernama Adi Wahyono disela konferensi pers penetapan tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P. Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif serahkan diri ke KPK," ultimatum Firli dalam konpers Minggu, dini hari.

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Kasus Mensos, Diduga Dibeli dari Korupsi Bansos Corona

Usai konpers penetapan tersangka, Juliari menyerahkan diri sekitar pukul 02.50 WIB. Ia langsung mendatangi gedung merah Putih KPK. 

Juliari tidak mengucapkan sepatah katapun saat menyerahkan diri, Ia hanya melambaikan tangan ketika menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan penyidik.

Perbedaan kedua menteri Edhy dan Juliari juganampa, setelah mereka ditetapkan tersangka dan ditampilkan dalam konferensi pers dengan memakai rompi tahanan.

Dengan gamblang, Edhy berani mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf langsung di depan awak media.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo serta orang tuanya.

"Pertama saya minta maaf kepada bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke pak Prabowo yang sudah mengajarkan banyak hal. Saya mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di tv juga sepuh ini semoga masih kuat, dan saya masih kuat, terhadap apa yang yang terjadi," ucapan pertama Edhy setelah menyandang status tersangka dan ditahan KPK.

Sementara, Juliari terkesan irit bicara ketika menyandang status tersangka ketika ditanya awak media di lobi Gedung KPK untuk dilakukan penahanan.

Ia bahkan tidak meminta maaf atau memberikan pesan untuk Presiden Joko Widodo, maupun Ketua Umum partainya Megawati Soekarno Putri. Tak seperti Edhy Prabowo.

Ia, hanya menyampaikan sedikit tentang rencana akan mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI kepada awak media.

"Iya, iya, iya. Saya akan buat surat pengunduran diri," singkat Juliari ketika dibawa ke mobil tahanan KPK.

Load More