
SuaraBatam.id - Dalam kurun waktu kurang dari 2 minggu, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan dua menteri Kabinet Indonesia Maju menjadi tersangka kasus korupsi.
Mereka yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka pada Rabu (25/11/2020) lalu dan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara yang tersandung kasus suap penyaluran dana bantuan sosial Corona se-Jabodetabek.
Padahal, masing-masing tersangka merupakan tokoh penting dua partai besar yakni Gerindra dan PDI Perjuangan. Edhy sebelum menjadi Menteri KP merupakan kader terbaik milik Gerindra sebagai Wakil Ketua umum. Sementara, Juliari dalam jabatannya sebagai Mensos, juga menjadi Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan.
Keduanya berhasil ditangkap tim antirasuah dalam operasi senyap KPK yang diketahui mereka memang sudah dipantau lama tim satgas antirasuah.
Baca Juga: Jerat 2 Menteri Jokowi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Masih Tunjukkan Taring
Ada perbedaan sikap yang ditunjukan oleh dua menteri Jokowi itu, dalam penangkapan maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy Prabowo ditangkap ketika berpulang dari kunjungan di Hawaii, Amerika Serikat. Ia ditangkap bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Sedangkan Juliari sempat menghilang saat hendak ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan sejak Jumat sampai Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tim rasuah hanya menangkap dua pemberi suap dan satu penerima suap perkara korupsi bansos corona ini.
Ketua KPK Firli Bahuri pun sempat mengultimatum Juliari untuk menyerahkan diri bersama satu anak buahnya bernama Adi Wahyono disela konferensi pers penetapan tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P. Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif serahkan diri ke KPK," ultimatum Firli dalam konpers Minggu, dini hari.
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Kasus Mensos, Diduga Dibeli dari Korupsi Bansos Corona
Usai konpers penetapan tersangka, Juliari menyerahkan diri sekitar pukul 02.50 WIB. Ia langsung mendatangi gedung merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban