SuaraBatam.id - Anak STM atau SMK tusuk-tusuk seorang pegawai operator selular di jalan raya saat mabuk. Jumlah anak STM itu ada 3 orang.
Ketiga anak STM itu berasal dari SMK swasta di Cianjur. Mereka ditangkap dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Anak STM itu tusuk-tusuk seorang pegawai salah satu perusahaan provider seluler di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam kemarin.
Ketiga anak STM ini berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, usai mendapat laporan adanya penganiayaan dengan senjata tajam dari karyawan provider.
Baca Juga: Keji, Lagi Salat Tahajud, Istri di Ciledug Ditusuk Berkali-kali oleh Suami
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat sejumlah anak STM mabuk-mabukan di pelataran parkir sebuah kantor perusahaan provider.
Kemudian, pegawai tersebut menegur para pelajar tersebut. Namun para pelajar tidak terima ditegur sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Bahkan tidak puas memukul, pelaku mengambil senjata tajaman dan langsung melukai korban tanpa ampun. Beruntung korban masih bisa tertolong dan dibawa ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton menuturkan pihaknya berhasil menangkap ketiga pelajar yang melakukan penganiayaan.
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, lantaran dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Saat ini para pelaku masih diperiksa mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
Baca Juga: Ditusuk Preman Suruhan Istri, Rumah Mewah Bos Bawang Kini Tak Berpenghuni
"Ketiga pelajar berhasil ditangkap setelah tidak lama dari kejadian, sejumlah barang bukti sudah diamankan," kata Anton, pada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat, pasal 351 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana.
"Ancamannya cukup berat, yakni penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pisau Nanang Gimbal Renggut Nyawa Sandy Permana, Terancam Hukuman Berat!
-
Dari Teguran Miras Hingga Penusukan, Kronologi Pertikaian Sandy Permana dengan Tetangga
-
Terungkap Motif Penusukan Sandy Permana hingga Nyawa Melayang, Pelaku Sakit Hati Diludahi
-
Merasa Ditertawakan saat Foto Bersama, Seorang Pria Nekat Tikam Penari Panggung Hingga Tewas
-
Pengeroyokan Sadis di Depok, Korban Tewas Ditusuk Gobang
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Siapa Nono Sampono? Mantan Komandan Marinir di Pusaran Polemik Pagar Laut
-
Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra, Baru Lebih Bagus?
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-20 vs Jordania: Jens Raven Cedera, Ragil Tumpuan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
Terkini
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal