SuaraBatam.id - Bos PS Store Putra Siregar divonis bebas. Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan atau kasus ponsel ilegal.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Putra Siregar tak bersalah. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Tri Andita, Senin (30/11/2020)
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," kata Tri Andita.
Sebelumnya, Bos PS Store Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar. Ditambah subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Intip Keseruan Rizky Billar dan Atta Halilintar Bermain Sepak Bola
Putra Siregardi nilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Putra Siregar diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan.
Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis (8/10/2020).
"Mengutip ketentuan pidana pasal di atas sifatnya kumulatif atau alternatif, karenanya dituntut membayar pidana denda Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan kurungan (subsider) 4 bulan," ujar jaksa penuntut umum.
Diketahui, Putra Siregar didakwa menimbun dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menyebut perbuatan bos PS Store merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Bos PS Store Putra Siregar Dituntut Bayar Denda Rp 5 Miliar
"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102," ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan.
Berita Terkait
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
-
Gelar Friendly Match, Rizky Billar dan Putra Siregar Berencana bikin Kompetisi Bola Berhadiah Miliaran
-
Bunga Aurellie Ngaku Pernah Jadi Simpanan Pengusaha HP Terkenal Inisial 'P', Nama Putra Siregar Disebut
-
Eks Striker Andalan STY Bawa FC Bekasi City ke Puncak Klasemen, Putra Siregar: Alhamdulillah
-
Putra Siregar Gelontorkan Rp 10 Juta buat Lomba Kelereng, Keanu Agl Antusias Lawan Atta Halilintar
Tag
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan